.

.
Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » KPK Diminta Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Kendaraan di BPN

KPK Diminta Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Kendaraan di BPN

Posted by LINGKAR METAPHYSICS on Selasa, 20 September 2011


Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan bermotor dalam program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). FITRA menilai proyek yang mulai berjalan sejak tahun 2008 hingga 2010 ini, telah merugikan negara sekitar Rp 44 miliar.

"Dugaan korupsi di BPN sudah pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi II DPR RI. Namun, tidak pernah ada tindak lanjut atau perkembangan yang signifikan. Harus dilakukan audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk melihat kerugian negara. Agar lebih jelas kerugian negara seperti apa," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi dalam rilisnya kepada detikcom di Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Menurut Uchok, kasus dugaan korupsi di BPN masih belum ada titik terang sampai sekarang. Padahal, sejumlah data dan bukti-bukti sudah pernah diserahkan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat. Dia menuturkan, KPK juga harus segera melakukan penyidikan, bukan hanya penyelidikan. Kasus korupsi yang terjadi di BPN sangat penting untuk dituntaskan, karena menyangkut kepentingan masyarakat yang memiliki tanah.

"Saya kira BPN belum pernah ada yang tersentuh kasus korupsi. Mereka seperti kebal hukum, padahal sebetulnya BPN itu sangat rentan terhadap korupsi karena menyangkut mengurus tanah negara," jelasnya.

Dijelaskan Uchok, berdasarkan data yang dimiliki FITRA, negara terindikasi mengalami kerugian senilai Rp 44 miliar, akibat pengadaan 1189 kendaraan bermotor roda dua dan empat dalam program Larasita di BPN mulai 2008 sampai dengan 2010. Program Larasita bertujuan agar petugas BPN dapat mendatangi secara langsung masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah dengan menggunakan kendaraan bermotor. Namun, diindikasikan terjadinya mark-up dalam program tersebut dan penetapan anggaran kendaraan bermotor telah melanggar ketentuan standar biaya yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kasus ini sudah masuk ranah hukum, kalau ada kasus seperti ini harus ditindak, pihak BPN masih terkesan santai karena belum ada proses hukum," pungkasnya.

Uchok memaparkan, pada 2008 BPN mengadakan 188 unit kendaraan bermotor roda dua (motor) dengan anggaran Rp 4,5 miliar. Satuan per unit motor seharga Rp 24 juta. Padahal, kalau melihat standar biaya PMK hanya Rp 20 juta. Terdapat selisih harga yang menyebabkan kerugian negara Rp 793 juta.

Begitu juga dengan pengadaan kendaraan bermotor roda empat (mobil). Total anggaran untuk 93 unit mobil adalah Rp 26 miliar. Satuan per unit mobil senilai Rp 280 juta. Berdasarkan standar biaya PMK hanya 200 juta. Selisih harga, menyebabkan kerugian Negara senilai Rp 7 miliar.

"Berdasarkan data tersebut, total kerugian negara pada 2008 ialah Rp 8,4 miliar," terangnya.

Pada 2009, Uchok menambahkan, BPN melakukan dua tahap dalam pengadaan kendaraan bermotor. Tahap pertama, anggaran sejumlah Rp 1,4 miliar disediakan untuk 56 unit motor. Harga satuan per unit mencapai Rp 26 juta, standar PMK hanya Rp 20 juta. Kerugian Negara mencapai Rp 352 juta.

Sedangkan untuk tahap pertama pengadaan mobil, nilai anggaran mencapai Rp 8 miliar untuk 30 unit mobil. Satuan per unit mobil ialah Rp 334 juta, standar PMK hanya Rp 200 juta. Negara mengalami kerugian senilai Rp 3,3 miliar.

Di tahap dua, BPN mengadakan 250 unit motor dengan anggaran Rp 6,6 miliar. satuan per unit motor adalah Rp 26 juta, standar PMK hanya Rp 20 juta. Kerugian Negara mencapai Rp 1,6 miliar. Sedangkan untuk 130 unit mobil, anggaran mencapai Rp 41 miliar. Satuan per unit adalah Rp 320 juta, standar PMK hanya 200 juta. Kerugian Negara mencapai Rp 15 miliar.

“Total kerugian secara keseluruhan pada 2009 adalah Rp 21 miliar,” kata Uchok.

Pada 2010, BPN mengadakan 312 unit motor dengan anggaran Rp 8 miliar. Harga per unit Rp 26 juta, standar PMK hanya Rp 20 juta. Kertugioan Negara ditaksir Rp 2,1 miliar. Begitu juga dengan 130 unit mobil dengan anggaran Rp 53 miliar. Harga per unit mobil adalah Rp 250 juta. Padahal, kalau melihat standar hanya Rp 200 juta. Kerugian negara sejumlah Rp 12 miliar.

Oleh : M. Rizal – detikNews

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 LINGKAR METAPHYSICS. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger