.

.
Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » IMB NO 649/106/BPPTPM/IV/2011 GARDU INDUK CIKIJING CACAT HUKUM

IMB NO 649/106/BPPTPM/IV/2011 GARDU INDUK CIKIJING CACAT HUKUM

Posted by LINGKAR METAPHYSICS on Jumat, 23 September 2011

 

MAJALENGKA,  DPRD Kabupaten Majalengka kembali mendesak PLN untuk segera menuntaskan IMB terkait pembangunan gardu induk tegangan ekstra tinggi (Gitet) di Desa Banjaransari Kecamatan Cikijing. Pembangunan tidak akan diijinkan untuk dilanjutkan selama IMB belum dikantongi. Selain itu, Dewan pun berharap komunikasi yang dibangun antara PLN dan masyarakat harus lebih baik lagi.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jack Zakaria Iskandar kepada "ARUSBAWAH" beberapa waktu lalu. "Proyek sebesar Gitet itu kan harus diawali dengan proses perijinan yang sesuai dengan aturan yang ada. Tapi sampai saat ini katanya IMB masih belum ada. Ini yang kita desak untuk segera diselesaikan," katanya. Terkait sosialiasi yang sudah dilakukan PLN beberapa waktu lalu, Jack mengatakan, seharusnya sosialisasi tersebut disampaikan dengan lebih komunikatif lagi agar masyarakat yang awam dengan teknologi dapat mengerti.
Ia mengatakan, penjelasan yang diberikan kepada masyarakat harus detail dan terperinci. "Ketika warga belum paham, seharusnya jangan ada pembangunan terlebih dahulu. Sampai sekarang saya kira masih ada komunikasi yang tidak nyambung antara PLN dengan masyarakat. Komunikasi ini yang harus betul-betul diupayakan secara baik," tuturnya.
Jack pun mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan konfirmasi terhadap PLN sejauh mana tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan. Selain itu, pihaknya pun akan memanggil perwakilan dari masyarakat setempat terkait sosialisasi yang telah dilakukan. "Kita akan lihat bagaimana perkembangan setelah mendengar dari kedua pihak. Sehingga ketika timbul kebijakan, diharapkan telah sesuai dengan keinginan semua pihak," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka melakukan protes dengan menyegel pintu masuk lokasi projek pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) PT PLN berkapasitas 150 KV, di Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing pada Minggu (10/4). Mereka mengaku merasa terganggu dengan aktivitas projek tersebut. Selain itu, mereka menduga pembangunan gardu tersebut belum berizin. Adanya hal itu, warga pun mengancam akan mengajukan gugatan kepada PT PLN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT UN).
Menjawab aksi tersebut pada Rabu (13/4), dilakukan sosialisasi pembangunan gardu induk tegangan ekstra tinggi (Gitet) yang diadakan antara PLN Jabar dan warga. Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh dua orang yang berasal dari Institute Teknologi Bandung (ITB) yang sengaja didatangkan oleh PLN Jabar. Meski telah dijelaskan mengenai manfaat dari keberadaan Gitet tersebut, warga tetap bersikeras untuk menolaknya. Sosialisasi tersebut berakhir tanpa solusi yang bulat.
Upaya-upaya demi terlaksana pembangunan Gardu induk Cikijing terus di upayakan sehingga pihak PLN dan PT Sasmito berencana dalam minggu ke empat dalam bulan september 2011 akan melanjutkan pekerjaan yang sempat tertunda, hal ini disampaikan kepada TRIPIKA cikijing, namun pihak desa meminta untuk di adakan pertemuan dulu dengan warga sekitar Gardu Iduk.
Kamis 22 September 2011 jam 13.00 WIB. dilangsungkan pertemuan antara pihak warga dengan PT.sasmito juga PLN yang di pasilitasi oleh Tripika cikijing juga Pihak Desa Banjaransari yang bertempat di aula Desa Banjaransari. dalam pertemuan tersebut warga tetap pada pendirian semula yaitu untuk dilakukannya relokasi Gardu induk, juru Bicara Warga Tatang Sofyan Iskandar mempertanyakan juga tentang keabsahan dari pada IMB nomor 649/106/BPPTPM/IV/2011 yang di berikan kepada Ir.Syaifoel Arief sebagai Direktur Utama PT PLN (persero) Prokitring Jawabarat tertanggal 26 April 2011 yang mana menurutnya IMB tersebut cacat hukum/prematur karena tidak menempuh prosedur yang benar tidak sesuai yang di amanatkan PERDA Kabupaten Majalengka Nomor 10 tahun 2006 pasal 5 dan pasal 7.atas dasar tersebut sdr Tatang Sofyan Iskandar yang juga Ketua LSM arusbawah akan menggiring permasalahan ini ke Gedung Dewan untuk dikaji lebih lanjut.
Masih dalam acara pertemuan Kuwu Desa Banjaransari (H.Nanang Sumarna SE. MM.)sempat emosi bahwa dirinya sebagai kepala Desa merasa tidak dihargai oleh pihak yang berkopenten dan dilangkahipersoalannya kuwu baru melihat dan baru tahu bahwa IMB untuk Gardu Induk Cikijing sudak terbit dimana menurut nya tidak sesuai aturan (Perda No 10 kab Majalengka pasal 5 dan 7).
jam 16.00 WIB pertemuan Berakhir dengan tidak ada Kesepakatan. (t.sugiharto)





SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 LINGKAR METAPHYSICS. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger