.

.
Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri

Posted by LINGKAR METAPHYSICS on Rabu, 21 Desember 2011


A. Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
B. Hal-hal yang perlu anda ketahui

C. Pendukung Gugatan Cerai

D. Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai

E. Isi Gugatan Cerai

F. Proses Persidangan

G. Pertanyaan Untuk Memastikan

H. Formulir Surat Gugatan Cerai

I. Formulir Surat Kuasa Insidentiil

J. Petunjuk Pengisian Surat Gugatan Cerai
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri


• Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuktulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami/istri untuk bercerai.

• Penggugat, adalah suami/istri yang mengajukan gugatan perceraian.

• Tergugat, adalah suami/istri yang digugat cerai.

• Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melaluijuru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.

• Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.

• Perkawinan yang Sah, adalah Perkawinan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di Catatan Sipil.

• Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.

• Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.


PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri
A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah suami/istri yang sudah melangsungkan Perkawinan yang sah (dibuktikan dengan Akta Perkawinan) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Kemana Mengajukan Gugat Cerai?

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal suami/istri yang digugat.

Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?

Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja

Pengadilan.Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.30.

Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Negeri antara lain:

a. Suami/istri berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya

yang sukar disembuhkan;

b. Suami/istri meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang sah. Artinya, suami/istri dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.

c. Suami/istri dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah

perkawinan dilangsungkan;

d. Suami/istri bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;

e. Suami/istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri karena cacat badan atau penyakit;

f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?

Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.

Kuasa ada 2 macam, yaitu :

a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat

b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)

Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

a. Anda harus mengajukan permohonan ijin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)

b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)

c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.

d. Penggugat dan Kuasa Insidentiil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Negeri secara bersamaan.

e. Pengadilan Negeri akan mengeluarkan surat ijin kuasa insidentil.

Siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian?

Anak di bawah umur akan menjadi asuhan ibu, kecuali si ibu sebagai pemicu masalah.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri

Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.

Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :

• Akta Perkawinan asli dari Kantor Catatan Sipil

• KTP asli

• Akta kelahiran asli anak-anak (jika anda punya anak)

• Dokumen lain yang mendukung alasan/dalil gugatan Penggugat

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus di-materaikan di kantor

pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu materai seharga Rp 6.000,

yang ada aslinya di leges/ legislasi di pengadilan.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat

bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian

dibawa pulang kembali.

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :

• Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang

• Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda

• Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda

• Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah)

Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya setelah proses mediasi gagal yaitu saat sidang pembuktian.

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 4

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 5

Langkah 1. Cari Informasi

• Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.

• Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telpon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan

• Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).

• Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.

• Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan

• Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara

• Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).

• Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.

• Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.

• Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan

(Lihat Panduan Prodeo).

Panjar Biaya Perkara:

a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 6

b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.

c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Materai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.

d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda. 
Langkah 5. Nomor Perkara
• Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah 6. Menunggu Hari Sidang

• Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.

• Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.

• Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda.. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah,maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/Lurah di tempat anda atau suami tinggal.

Langkah 7. Menghadiri Sidang

• Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.


D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 7

a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.

b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya permasalahn hukum antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.

c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:

• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

• Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian

• Menetapkan agar Penggugat/Tergugat (......................) sebagai wali

dari anak di bawah umur bernama :

1. ........................................................................

2. ........................................................................

3. ........................................................................

4. ........................................................................

• Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........ setiap bulan;

• Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak.... sebesar Rp........ per bulan sampai anak mandiri/dewasa;

• Menghukum Penggugat/Tergugat (pihak yang kalah) membayar biaya perkara…dst


E. ISI GUGATAN CERAI
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 8

1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami atau surat kuasa dan Kartu Ijin beracara dari Advokat jika dikuasakan kepada advokat

2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, melalui proses mediasi.

3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami/istri.

4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftaryang ada di Pengadilan tersebut.

a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.

b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.

c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.

d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut

ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab

menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan,

musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan

F. PROSES PERSIDANGAN



PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 10

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri .....................

Di tempat

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama ……………………….………., umur …...……… tahun, agama ...............,

pendidikan ………………............., pekerjaan …………………...................…......,

tempat tinggal di …………..……….. RT. ....….. RW. …….. No. ……........................…….

Kelurahan …………………............................ Kecamatan …………………………….........

Kabupaten ....................................., selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Mengajukan gugatan cerai terhadap suami/istri Penggugat:

Nama ………..…….…….…….................... , umur ………… tahun, agama....................,

pendidikan ……......................………….., pekerjaan ….........................…………………,

tempat tinggal di ……..……….......................…… RT. ....….. RW. …….. No. …………..

Kelurahan …………………….................. Kecamatan ….............…………………………..

Kabupaten …………………………………… , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

TENTANG PERMASALAHANNYA

1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan Perkawinan dengan Tergugat pada tanggal ………………… di hadapan pejabat Pencatat Perkawinan Kantor Dinas Catatan Sipil ………….......….....…dengan Kutipan AktaPerkawinan/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………….......……….

2. Bahwa setelah melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semuladi ……………… dan terakhir di …………………………........selama ……………………….. bulan/tahun.

3. Bahwa dari Perkawinan tersebut telah dikaruniai anak ………………….

orang yang masing-masing bernama:

3.1. …………………………………....……, lahir tanggal ………………………….…….

3.2 …………………………………..……..…, lahir tanggal ………………….…………….

3.3. ……………………………………….…, lahir tanggal ……………….……………….

Format Surat Gugatan Cerai

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 11

4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah

dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang

sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….….

sampai dengan ……………….……………

5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ……..bulan ….……….tahun ……………

6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:

6.1 ……………………………………………………………………………………… 
6.2 ……………………………………………………………………………………
6.3 …………………………………………………………………………………

6.4 …………………………………………………………………………………

6.5 ……………………………………………………………………………………

7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……..… bulan……….........…. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ………bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di……………………. dan Tergugat bertempat tinggal di ………………………

8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama ……tahun ………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut diatas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan

Format Surat Gugatan Cerai

anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di ........................ pada tanggal ................., sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. .................., dari daftar perkawinan Stbld. .................. yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil .................., putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

3. Menetapkan Penggugat/Tergugat sebagai wali dari anak-anak bernama : ………………… lahirtanggal ……………………..dan……………… lahir tanggal ……………Berada dalam

pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

4. Menetapkan nafkah dari suami kepada istri selama persidangan berlangsung.

5. Memerintahkan para pihak melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil ................... paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada register.

6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat/Penggugat. ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.

Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Hormat Penggugat,

……….........…………………..

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 12

Format Surat Gugatan Cerai

Catatan:

*Coret yang tidak perlu

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 13

Format Surat Kuasa Insidentil

SURAT KUASA INSIDENTIL

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ………………............................... (diisi nama pihak/orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : …………………………………….

Alamat : Jalan……………………. Nomor………RT……… RW………

Desa/Kelurahan……………… Kecamatan……………….

Kabupaten…………………

Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :

Nama : ………………............................... (diisi nama pihak/orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : …………………………………….

Alamat : Jalan……………………. Nomor………. RT……… RW………

Desa/ Kelurahan……………… Kecamatan……………….

Kabupaten…………………

Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :

1. Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Negeri ………………. atas perkara ………………, perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri …………….

Tanggal………bulan….......... Tahun…......., dengan Register PerkaraNomor………………..

2. Menerima, membuat dan mendatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut diatas;

3. Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Negeri ……...............……, dalam upaya membela dan memperjuangan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;

I. LAMPIRAN II

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 14

4. Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri ………...........setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut;

Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

.............…(nama kota/ kabupaten), …….. 2010

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Materai Rp 6.000,-

Ttd ttd

(………………………………..) (………………………………..)

I. LAMPIRAN II

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 15

TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

1. Penggugat bisa suami atau istri. Isilah Nama Lengkap Pengggugat dan Tergugat termasuk gelar sesuai dengan dokumen terakhir.

Contoh: Shinta Dewi, SE

Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Shinta Dewi, SE alias Shintya Dewi

2. Isilah keterangan sesuai dengan usia anda saat mengajukan gugatan cerai.

3. Isilah keterangan sesuai dengan agama anda.

4. Isilah keterangan sesuai dengan pendidikan terakhir anda.

5. Isilah keterangan sesuai dengan nama pekerjaan anda saat ini.

6. Isilah sesuai dengan alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.

7. Apabila anda tidak mengetahui alamat suami/istri saat ini, maka isilah alamat suami dengan menggunakan alamat terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak mengetahui dimana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun

di luar Indonesia).

J. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 16 TENTANG PERMASALAHANNYA

1. Tulislah tanggal terjadinya pencatatan perkawinan, Kantor Catatan Sipil yang mencatatkan perkawinan, No. Kutipan Akta Perkawinan dan tanggal dikeluarkan Akta Perkawinan.

2. Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat mePerkawinan dan alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.

3. Apabila dalam Perkawinan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat keterangan lahir.

4. Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.

5. Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.

6. Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda dan suami.

7. Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau rumah.

8. Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.

9. Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.

10. Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami isteri.

11. Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN

Lihatlah contoh isi tuntutan (terlampir)

TANDA TANGAN

Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan fotokopi).

Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.




SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 LINGKAR METAPHYSICS. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger