.

.
Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
.
.

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri


A. Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
B. Hal-hal yang perlu anda ketahui

C. Pendukung Gugatan Cerai

D. Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai

E. Isi Gugatan Cerai

F. Proses Persidangan

G. Pertanyaan Untuk Memastikan

H. Formulir Surat Gugatan Cerai

I. Formulir Surat Kuasa Insidentiil

J. Petunjuk Pengisian Surat Gugatan Cerai
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri


• Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuktulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami/istri untuk bercerai.

• Penggugat, adalah suami/istri yang mengajukan gugatan perceraian.

• Tergugat, adalah suami/istri yang digugat cerai.

• Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melaluijuru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.

• Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.

• Perkawinan yang Sah, adalah Perkawinan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di Catatan Sipil.

• Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.

• Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.


PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri
A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah suami/istri yang sudah melangsungkan Perkawinan yang sah (dibuktikan dengan Akta Perkawinan) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Kemana Mengajukan Gugat Cerai?

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal suami/istri yang digugat.

Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?

Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja

Pengadilan.Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.30.

Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Negeri antara lain:

a. Suami/istri berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya

yang sukar disembuhkan;

b. Suami/istri meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang sah. Artinya, suami/istri dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.

c. Suami/istri dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah

perkawinan dilangsungkan;

d. Suami/istri bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;

e. Suami/istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri karena cacat badan atau penyakit;

f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?

Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.

Kuasa ada 2 macam, yaitu :

a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat

b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)

Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

a. Anda harus mengajukan permohonan ijin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)

b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)

c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.

d. Penggugat dan Kuasa Insidentiil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Negeri secara bersamaan.

e. Pengadilan Negeri akan mengeluarkan surat ijin kuasa insidentil.

Siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian?

Anak di bawah umur akan menjadi asuhan ibu, kecuali si ibu sebagai pemicu masalah.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri

Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.

Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :

• Akta Perkawinan asli dari Kantor Catatan Sipil

• KTP asli

• Akta kelahiran asli anak-anak (jika anda punya anak)

• Dokumen lain yang mendukung alasan/dalil gugatan Penggugat

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus di-materaikan di kantor

pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu materai seharga Rp 6.000,

yang ada aslinya di leges/ legislasi di pengadilan.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat

bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian

dibawa pulang kembali.

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :

• Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang

• Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda

• Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda

• Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah)

Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya setelah proses mediasi gagal yaitu saat sidang pembuktian.

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 4

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 5

Langkah 1. Cari Informasi

• Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.

• Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telpon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan

• Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).

• Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.

• Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan

• Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara

• Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).

• Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.

• Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.

• Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan

(Lihat Panduan Prodeo).

Panjar Biaya Perkara:

a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 6

b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.

c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Materai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.

d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda. 
Langkah 5. Nomor Perkara
• Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah 6. Menunggu Hari Sidang

• Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.

• Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.

• Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda.. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah,maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/Lurah di tempat anda atau suami tinggal.

Langkah 7. Menghadiri Sidang

• Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.


D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 7

a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.

b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya permasalahn hukum antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.

c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:

• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

• Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian

• Menetapkan agar Penggugat/Tergugat (......................) sebagai wali

dari anak di bawah umur bernama :

1. ........................................................................

2. ........................................................................

3. ........................................................................

4. ........................................................................

• Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........ setiap bulan;

• Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak.... sebesar Rp........ per bulan sampai anak mandiri/dewasa;

• Menghukum Penggugat/Tergugat (pihak yang kalah) membayar biaya perkara…dst


E. ISI GUGATAN CERAI
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 8

1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami atau surat kuasa dan Kartu Ijin beracara dari Advokat jika dikuasakan kepada advokat

2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, melalui proses mediasi.

3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami/istri.

4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftaryang ada di Pengadilan tersebut.

a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.

b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.

c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.

d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut

ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab

menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan,

musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan

F. PROSES PERSIDANGAN



PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 10

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri .....................

Di tempat

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama ……………………….………., umur …...……… tahun, agama ...............,

pendidikan ………………............., pekerjaan …………………...................…......,

tempat tinggal di …………..……….. RT. ....….. RW. …….. No. ……........................…….

Kelurahan …………………............................ Kecamatan …………………………….........

Kabupaten ....................................., selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Mengajukan gugatan cerai terhadap suami/istri Penggugat:

Nama ………..…….…….…….................... , umur ………… tahun, agama....................,

pendidikan ……......................………….., pekerjaan ….........................…………………,

tempat tinggal di ……..……….......................…… RT. ....….. RW. …….. No. …………..

Kelurahan …………………….................. Kecamatan ….............…………………………..

Kabupaten …………………………………… , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

TENTANG PERMASALAHANNYA

1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan Perkawinan dengan Tergugat pada tanggal ………………… di hadapan pejabat Pencatat Perkawinan Kantor Dinas Catatan Sipil ………….......….....…dengan Kutipan AktaPerkawinan/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………….......……….

2. Bahwa setelah melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semuladi ……………… dan terakhir di …………………………........selama ……………………….. bulan/tahun.

3. Bahwa dari Perkawinan tersebut telah dikaruniai anak ………………….

orang yang masing-masing bernama:

3.1. …………………………………....……, lahir tanggal ………………………….…….

3.2 …………………………………..……..…, lahir tanggal ………………….…………….

3.3. ……………………………………….…, lahir tanggal ……………….……………….

Format Surat Gugatan Cerai

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 11

4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah

dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang

sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….….

sampai dengan ……………….……………

5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ……..bulan ….……….tahun ……………

6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:

6.1 ……………………………………………………………………………………… 
6.2 ……………………………………………………………………………………
6.3 …………………………………………………………………………………

6.4 …………………………………………………………………………………

6.5 ……………………………………………………………………………………

7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……..… bulan……….........…. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ………bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di……………………. dan Tergugat bertempat tinggal di ………………………

8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama ……tahun ………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut diatas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan

Format Surat Gugatan Cerai

anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di ........................ pada tanggal ................., sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. .................., dari daftar perkawinan Stbld. .................. yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil .................., putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

3. Menetapkan Penggugat/Tergugat sebagai wali dari anak-anak bernama : ………………… lahirtanggal ……………………..dan……………… lahir tanggal ……………Berada dalam

pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

4. Menetapkan nafkah dari suami kepada istri selama persidangan berlangsung.

5. Memerintahkan para pihak melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil ................... paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada register.

6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat/Penggugat. ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.

Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Hormat Penggugat,

……….........…………………..

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 12

Format Surat Gugatan Cerai

Catatan:

*Coret yang tidak perlu

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 13

Format Surat Kuasa Insidentil

SURAT KUASA INSIDENTIL

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ………………............................... (diisi nama pihak/orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : …………………………………….

Alamat : Jalan……………………. Nomor………RT……… RW………

Desa/Kelurahan……………… Kecamatan……………….

Kabupaten…………………

Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :

Nama : ………………............................... (diisi nama pihak/orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : …………………………………….

Alamat : Jalan……………………. Nomor………. RT……… RW………

Desa/ Kelurahan……………… Kecamatan……………….

Kabupaten…………………

Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :

1. Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Negeri ………………. atas perkara ………………, perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri …………….

Tanggal………bulan….......... Tahun…......., dengan Register PerkaraNomor………………..

2. Menerima, membuat dan mendatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut diatas;

3. Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Negeri ……...............……, dalam upaya membela dan memperjuangan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;

I. LAMPIRAN II

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 14

4. Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri ………...........setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut;

Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

.............…(nama kota/ kabupaten), …….. 2010

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Materai Rp 6.000,-

Ttd ttd

(………………………………..) (………………………………..)

I. LAMPIRAN II

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 15

TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

1. Penggugat bisa suami atau istri. Isilah Nama Lengkap Pengggugat dan Tergugat termasuk gelar sesuai dengan dokumen terakhir.

Contoh: Shinta Dewi, SE

Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Shinta Dewi, SE alias Shintya Dewi

2. Isilah keterangan sesuai dengan usia anda saat mengajukan gugatan cerai.

3. Isilah keterangan sesuai dengan agama anda.

4. Isilah keterangan sesuai dengan pendidikan terakhir anda.

5. Isilah keterangan sesuai dengan nama pekerjaan anda saat ini.

6. Isilah sesuai dengan alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.

7. Apabila anda tidak mengetahui alamat suami/istri saat ini, maka isilah alamat suami dengan menggunakan alamat terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak mengetahui dimana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun

di luar Indonesia).

J. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 16 TENTANG PERMASALAHANNYA

1. Tulislah tanggal terjadinya pencatatan perkawinan, Kantor Catatan Sipil yang mencatatkan perkawinan, No. Kutipan Akta Perkawinan dan tanggal dikeluarkan Akta Perkawinan.

2. Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat mePerkawinan dan alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.

3. Apabila dalam Perkawinan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat keterangan lahir.

4. Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.

5. Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.

6. Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda dan suami.

7. Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau rumah.

8. Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.

9. Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.

10. Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami isteri.

11. Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN

Lihatlah contoh isi tuntutan (terlampir)

TANDA TANGAN

Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan fotokopi).

Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.




PEMBUKAAN HATI KE ALAM GHAIB



Pembukaan pintu hati ke Alam Ghaib ini berlaku juga dalam kondisi-kondisi yang dekat Wahyu Kenabian, di mana Intuisi atau Wahyu atau Ilham terbit dalam pikiran tanpa di bawa melalui saluran-saluran indera(pancaindera) sebagaimana seseorang itu menyucikan dirinya dari pengaruh nafsu kebendaan dan menumpukan(konsentrasi) pikirannya kepada Alloh. Maka semakin bertambah teranglah kesadarannya pada Intuisi atau Ilham yang seperti itu. Mereka yang tidak tahu tentang hal ini tidak berhak menafikan hakikat tersebut.

Intuisi (Ilham) ini bukanlah terbatas bagi mereka Kenabian saja. Ibarat besi, jika selalu digosok dan digilap akan menjadi berkilat seperti cermin. Begitu juga jiwa dan pikiran yang diasuh dengan disiplin sedemikian rupa akan dapat menerima informasi dari Alam Ghaib itu. Sebab itulah Nabi Muhammad SAW. ada bersabda,

"Tiap-tiap kanak-kanak itu dilahirkan dalam keadaan Islam (fitrah), maka kemudian ibu-bapanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi"

Tiap-tiap manusia dalam kesadaran batinnya yang dalam itu pernah mendengar pertanyaan;

Bukankah aku ini Tuhanmu?" dan mereka menjawab; "Ya", sebenarnya" tetapi sesetengah hati adalah ibarat cermin yang penuh debu dan berkarat sehingga tidak memberi bayangan apa-apa di dalamnya. Tetapi hati Ambiya dan Aulia meskipun mereka itu manusia biasa yang mempunyai perasaan seperti kita, mereka sangat senang dan cepat menerima semua gambaran atau Ilham Ketuhanan Yang Maha Tinggi itu.

Bukanlah karena Ilmu yang didapati dari Ilham atau Wahyu atau Intuisi itu saja yang menyebabkan Ruh manusia itu dapat menduduki martabat pertama atau paling tinggi di kalangan makhluk, tetapi juga oleh karena kekuasaannya(Ruh). Sebagaimana Malaikat-malaikat menguasai atau memerintah unsur-unsur, maka begitu jugalah Ruh itu. Ia memerintah anggota-anggota tubuh. Ruh-ruh yang mencapai peringkat kekuasaan yang khusus bukan saja memerintah tubuh mereka sendiri tetapi juga tubuh-tubuh yang lain.

Jika mereka menginginkan orang sakit supaya sembuh, maka sembuhlah ia, atau orang yang sehat bisa disakitinya; atau jika mereka inginkan seseorang supaya datang kepada mereka, maka datanglah orang itu.

Oleh karena kerja-kerja Ruh yang kuat ada dua macam; yaitu baik dan jahat, maka perbuatan mereka itu pun dibagikan dua macam juga yaitu Mukjizat dan yang lagi satu Sihir.

Ruh-ruh yang kuat ini berbeda dari Ruh-ruh orang biasa dalam tiga hal:

Apa yang orang lain dapat lihat secara mimpi dalam tidur, mereka lihat dalam jaga.

Orang lain hanya dapat menguasai tubuh mereka sendiri saja, mereka ini dapat menguasai tubuh-tubuh selain diri mereka juga.

Orang lain mendapat Ilmu dengan belajar dan mengkaji bersungguh-sungguh, mereka ini mendapat Ilmu itu secara Ilham atau Wahyu.

Bukanlah ini saja tanda yang membedakan mereka dari orang biasa. Ada lagi yang lain. Tetapi itulah saja yang kita ketahui. Sebagaimana juga kita ketahui yaitu Alloh itu saja yang mengenal DiriNya Yang Sebenar-benarNya, begitu jugalah hanya Nabi-nabi itu juga yang mengenal Hakikat Kenabian itu sebenarnya. Ini tidaklah mengherankan. Sedangkan dalam kehidupan sehari-harian ini pun kita mengalami kesulitan untuk menerangkan keindahan sesuatu Syair atau Puisi kepada orang yang tidak tahu dan tidak faham tentang Syair dan Puisi; atau keindahan warna pada orang buta.

Di samping ketidakmampuan, ada hal lain lagi yang menghalang seseorang itu mencapai Hakikat Keruhanian. Satu daripadanya ialah Ilmu yang diperolehi dari luar.

Sebagai ibarat, hati itu adalah sebuah telaga, dan lima indera ialah lima batang pipa air yang sentiasa mengalirkan air ke telaga itu. Untuk mengetahui isi telaga itu sebenarnya, pipa air itu hendaklah dihentikan mengalir ke dalam telaga itu untuk sementara waktu, dan sampah-sampah yang di bawa oleh pipa air itu hendaklah dibuang dari telaga itu. Demikianlah ibaratnya.

Sekiranya kita hendak mencapai Hakikat Keruhanian yang suci itu, maka kita hendaklah sementara waktu menepikan Ilmu yang diperolehi dari proses luar (yaitu yang datang dari luar seperti belajar, membaca dan sebagainya) di mana biasanya telah menjadi beku dan keras dan bersifat Prasangka (Doqmatic Prejudice).

Di samping itu ada pula satu kesalahan yang dilakukan oleh orang-orang yang pendek IlmuNya, yaitu setelah mereka mendengar percakapan orang-orang Sufi, mereka pun merendah-rendahkan taraf ilmu. Ini adalah ibarat seorang yang bukan ahli dalam bidang Ilmu Kimia mengatakan, "Kimia itu lebih baik dari emas!", dan ia enggan menerima apabila emas diberikan kepadanya. Kimia lebih baik dari emas, tetapi ahli-ahli Kimia yang sebenar-benar pakar sangat sedikit bilangannya. Begitu jugalah ahli-ahli Sufi yang pakar sebenarnya amat sedikit bilangannya.

Orang yang hanya tahu sedikit saja berkenaan Kesufian adalah tidak lebih tinggi martabatnya dari orang-orang yang berpengetahuan. Begitu juga orang yang baru mencoba beberapa percobaan dalam bidang Kimia, janganlah hendak merendah-rendahkan orang yang kaya.

Orang-orang yang melihat berkenaan hal ini tentu akan melihat betapa kebahagian itu adalah sebenarnya berkaitan dengan Mengenal Alloh Subhanahuwa Taala. Tiap-tiap anggota kita ini suka dan tertarik dengan apa yang sebenarnya dia dirasakannya.

Misalnya :

Hawa nafsu suka dengan apa yang dikehendakinya.

Marah suka dengan membalas dendam.

Mata suka dengan benda yang indah.

Telinga suka mendengar musik yang merdu dan sebagainya.

Fungsi (tugas) Ruh manusia yang paling tinggi ialah Menyaksikan atau Melihat Hakikat, dan di sanalah ia mendapat ketertarikan dan kebahagiannya. Seorang itu amat gembira diberi jabatan Perdana Menteri, tetapi kegembiraan itu akan bertambah jika Raja berkawan baik dengannya dan menceritakan kepadanya rahasia-rahasia negeri.

Ahli Ilmu Falak (Astronom) dengan ilmunya dapat membuat peta-peta bintang dan perjalanan falaknya, akan merasa lebih tertarik pada ilmunya itu daripada pemain catur dengan ilmunya. Tidak ada yang lebih tinggi dari Alloh Subhanahuwa Taala.

Alangkah besarnya ketertarikan dan kebahagiaan yang didapati oleh seseorang itu hasil dari Makrifat Alloh.

Barangsiapa yang sudah hilang keinginan untuk mencapai Ilmu yang sedemikian tinggi itu, maka orang itu adalah ibarat orang yang habis seleranya untuk memakan makanan yang baik-baik; atau pun seperti orang yang lebih suka memakan tanah daripada memakan roti. Semua selera tubuh kasar ini hilang apabila mati (bercerai nyawa dengan tubuh). Selera itu mati bersama tubuh kasar itu. Tetapi Ruh tidak mati dan ia tetap membawa apa juga Ilmu tentang Ketuhanan yang ada padanya, bahkan menambahkan Ilmu itu lagi.

Sebagian hal penting berkenaan Ilmu kita tentang Alloh adalah timbul dari kajian dan pemikiran kita tentang tubuh kita sendiri, yang membukakan kepada kita kekuatan, kebijaksanaan dan Cinta Tuhan Yang Menjadikan segalanya. KekuasaanNya menunjukkan betapa setitik air dijadikan kita seorang manusia yang cukup lengkap dan sempurna. KebijaksanaanNya ditunjukkan dengan betapa rumit dan sulitnya anggota-anggota tubuh kita dan saling persesuaian antara bagian-bagian anggota tubuh itu antara satu dengan yang lain. CintaNya ditunjukkan dengan KurniaNya kepada kita bukan saja anggota-anggota yang paling penting untuk hidup seperti jantung, hati, otak, tetapi juga anggota-anggota tubuh yang tidak paling penting seperti tangan, kaki, lidah dan mata. Kemudian ditambah pula dengan perhiasan seperti hitam rambut, merahnya bibir, bulu mata yang melentik dan sebagainya.

Maka sewajarnyalah manusia itu diibaratkan sebagai " ALAM KECIL" dalam dirinya sendiri bentuk dan susunan tubuh itu hendak dikaji bukan saja oleh mereka yang hendak jadi dokter tetapi juga hendaklah dikaji oleh mereka yang ingin mencapai Makrifatulloh, sebagaimana juga mengkaji secara mendalam tentang susunan keindahan bahasa dalam Puisi yang agung akan membukakan kepada kita kebijaksanaan pengarangnya.

Bahwa Ilmu atau Mengenal Ruh itu memainkan peranan yang lebih penting untuk membawa kepada Makrifatulloh; lebih penting dari mengenal tubuh dan tugas-tugasnya. Tubuh ini ibarat kuda tunggangan dan Ruh itu ibarat Penunggangnya. Tubuh itu dijadikan untuk Ruh, dan Ruh itu untuk tubuh. Jika seseorang itu tidak tahu dirinya yang mana adalah yang paling dekat dengan Dia, maka apakah gunanya ia mengenal yang lain? Ibarat pengemis, yang dirinya sendiri pun susah hendak makan berkata pula ia akan memberi makan kepada penduduk sebuah kampung.

Dalam bab ini kita akan coba sedikit-sebanyak membicarakan keagungan Ruh manusia.

Orang yang tidak peduli kepada jiwa atau RuhNya dan membiarkan Ruh atau jiwa itu berkarat dan gelap, maka rugilah ia di dunia dan di akhirat juga.

Keagungan seseorang manusia itu sebenarnya terletak pada usaha untuk menuju Yang Kekal Abadi. Jika tidak, dalam dunia fana ini, manusia itulah yang paling lemah dari segala makhluk karena tunduk kepada kepada lapar, dahaga, panas, sejuk dan dukacita.

Hal yang paling disukai biasanya paling bahaya kepadanya, dan hal yang memberi faedah hanya dapat diperolehi melalui usaha dan susah payah. Berkenaan dengan Aqalnya pula, kesalahan yang sedikit saja pada otak bisa menyebabkan ia gila dan rusak. Berkenaan kekuasaan pula, gigitan nyamuk saja telah cukup menyebabkan ia resah gelisah dan tidak dapat tidur. Berkenaan dengan perasaan pula, dia rasa dukacita hanya dengan kehilangan beberapa sen uang. Berkenaan dengan kecantikan pula, dia tidak lebih dari hal yang kotor dibalut dengan kulit yang licin lunak. Tanpa dibasuh selalu, ia menjadi tidak menarik lagi.

Pada hakikatnya, manusia itu dalam dunia ini adalah sangat lemah dan hina. Hanya di akhirat kelak manusia itu akan bernilai dan berharga. Maka dengan cara "Kimia Kebahagiaan" dia meningkat naik dari peringkat binatang kepada peringkat Malaikat. Kalau tidak, peringkat lebih hina dan rendah dari binatang yang akan hancur dan akan jadi tanah. Maka perlulah bagi manusia di samping sadar tentang ketinggian martabatnya dari semua makhluk, sadarlah hendaknya tentang lemah hinanya, karena itu pun adalah satu "anak kunci" membuka pintu Mengenal Alloh (Makrifatulloh).

PEMBINAAN KURSUS DAN KELEMBAGAAN






UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa fungsi Pendidikan Nonformal (PNF) adalah sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta penmgembangan sikap dan kepribadian profesional. Dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah melembagakan Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.

Beberapa literatur menyebutkan bahwa Kursus didefinisikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga (Kepdirjen Diklusepora) Nomor: KEP-105/E/L/1990 sebagai berikut:

Kursus pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat selanjutnya disebut kursus, adalah satuan pendidikan luar sekolah yang menyediakan berbagai jenis pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental bagi warga belajar yang memerlukan bekal dalam mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Kursus dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat dengan swadaya dan swadana masyarakat.

Kursus sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur pendidikan formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang ingin mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang telah ada di jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilannya yang tidak dapat ditempuh dan tidak terpenuhi pada jalur pendidikan formal.

Agar penyelenggaraan kursus tetap relevan dengan tujuan pendidikan nasional serta mampu memberikan kontribusi terhadap tuntutan masyarakat, penyelenggaraan kursus ini harus senantiasa mendapatkan pembinaan secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Pembinaan terhadap kursus ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Kepmendikbud tersebut mengatur tugas dan wewenang pembinaan Dirjen Diklusepora antara lain; 1) bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan teknis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dan 2) Menyusun pola dasar pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat, baik di pusat maupun daerah. Fungsi pembinaan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Kepmendikbud Nomor 0150b/U/1981 terdiri dari merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi kegiatan: 1) pembakuan dan penyelesaian kurikulum dan silabus, serta alat perlengkapan belajar, 2) pengadaan buku pelajaran, buku pedoman/petunjuk, dan alat perlengkapan, serta prasarana dan sarana belajar minimal lainnya, 3) penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya, 4) penyelenggaraan dan pelaksanaan evaluasi belajar, termasuk ujian, 5) pembimbingan, dan penyuluhan, dan evaluasi, 6) penyelenggaraan dan pelaksanaan lomba tiap jenis keterampilan, 7) pengadaan Surat Tanda Selesai Belajar dan Ijazah, 8) penyusunan laporan pembinaan dan evaluasi kegiatan, 9) studi kasus survai, konsultasi, simposium, seminar, lokakarya, penataran, dan rapat kerja tiap program PLSM, dan 10) hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan program PLSM.

Selanjutnya pembinaan kursus ini dijabarkan dalam Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor: KEP-105/E/L/1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat. Di dalam keputusan ini ditegaskan bahwa pembinaan adalah usaha pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayan untuk merencanakan, mengatur, mengawasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

Pada saat itu, pembinaan terhadap kursus tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: "Pembinaan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, badan, kelompok, atau perorangan merupakan tanggung jawab Menteri", ayat (2) "Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri".

Ketentuan tersebut selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pembinaannya: 1) Bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan teknis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; dan 2) Menyusun pola dasar pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat, baik di pusat maupun daerah.

Fungsi dan Kegiatan Pembinaan Kursus tertuang dalam Kepmendikbud Nomor: 0150b/U/1981 seperti telah disebutkan di atas, disebutkan bahwa: "Untuk setiap kegiatan dimaksud petunjuk pelaksanaannya diatur oleh Dirjen Diklusepora."

Selanjutnya Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor: KEP-105/E/L/1990 menyebutkan bahwa Pembina adalah staf jajaran Depdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Diklusepora (Ditjen Diklusepora) di tingkat pusat dan daerah.

Sejak terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional (terakhir dengan Keputusan Mendiknas Nomor 31 Tahun 2007) yang mewadahi terbentuknya Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, maka pembinaan kursus yang tadinya dilaksanakan oleh Subdit Pendidikan Berkelanjutan pada Direktorat Pendidikan Masyarakat secara penuh menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.

Secara konseptual Kursus didefinisikan sebagai proses pembelajaran tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorientasi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri. Sedangkan Kelembagaan Pendidikan Nonformal adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal bagi masyarakat, baik yang diprakarsai oleh pemerintah maupun masyarakat. Pembinaan suatu kegiatan yang dilakukan secara efektif, efisien, berkesinambungan untuk memperoleh hasil yang lebih. Sehingga Pembinaan Kursus dan Kelembagaan adalah merupakan pembinaan terhadap kursus dan lembaga PNF melalui proses pembelajaran dan manajemen kelembagaan PNF sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, memiliki kompetensi dan berdaya saing di kancah pasar global.

VISI & MISI
V i s i

"Terwujudnya Insan Indonesia yang Terampil dan Profesional"
Dilandasi filosofi yang mengarah pada terbentuknya Indonesia yang kompetitif dalam menghadapi berbagai tantangan
M i s i

"Mewujudkan lnsan Indonesia yang Terampil dan memiliki Kepribadian Profesional"

TUJUAN

Mewujudkan Kursus dan Kelembagaan PNF yang bermutu dan berstandar nasional maupun internasional, sehingga mampu mewujudkan Insan Indonesia yang terampil memiliki kepribadian profesional.

TUGAS & FUNGSI

(Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 31 tahun 2007)

Tugas

Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan bertugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga dan Kelembagaan PNF melalui penyiapan kebijakan prosedur, norma, acuan, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan kursus dan kelembagaan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan kelembagaan

Penyiapan bahan perumusam standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan kursus dan kelembagaan

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pembinaan kursus dan kelembagaan

Pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di pembinaan kursus dan kelembagaan

Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan terdiri dari:

Subdit Peningkatan Mutu Kursus

Subdit Pengembangan Informasi Kursus

Subdit Pengembangan Kelembagaan

Subdit Kemitraan

Sub Bagian Tata Usaha

PROGRAM POKOK

Program pokok Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan:

Peningkatan mutu, yaitu program yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran kursus sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, berkompetensi, dan berdaya saing tinggi.

Pengembangan informasi, yaitu program yang ditujukan untuk mengembangkan informasi melalui berbagai media yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, lembaga kursus, dan dunia usaha/industri.

Pengembangan kelembagaan PNF, yaitu program yang ditujukan untuk mengembangkan lembaga PNF (Kursus, UPT/UPTD, PKBM, clan Lembaga pendidikan sejenis) sehingga memenuhi standar kelembagaan balk nasional maupun internasional.

Kemitraan, yaitu program yang ditujukan untuk meningkatkan kerjasama dan meningkatkan peranserta masyarakat di bidang pembinaan kursus dan kelembagaan dengan berbagai instansi balk pernerintah maupun nonpemerintah.

MITRA KERJA

Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan melaksanakan Tupoksi secara terpadu dengan melibatkan berbagai organsasi mitra. Organisasi yang selama ini aktif bermitra adalah:

Himpunan Penyelenggara, Pelatihan, dan Kursus Indonesia (HIPKI)

Himpunan Seluruh pendidik dan Penguji Praktik Indonesia (HISPPI)

Persatuan Akupunkturis Seluruh Indonesia (PAKSI)

Ikatan Perangkai Bunga Indonesia (IPBI)

Ikatan Perancang Busana Indonesia (IPBI) Kartini

Persatuan Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon "TIARAKUSUMA"

Ikatan Ahli Boga Indonesia (IKABOGA)

Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) "Melati"

Asosiasi Spa Indonesia (ASPT)

Ikatan Pembuat Hantaran Indonesia (IPHI) "Pancawati"

Masyarakat Floristri Indonesia (MFI)

Badan Koordinasi Bahasa Mandarin

Himpunan Pengembangan Kepribadian Indonesia (HIMPRI)

Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI)

Persatuan Pengelola Usaha dan Pendidikan Makanan Khusus (P3MK)

Asosiasi Praktisi Kursus Para Profesi (APKPPI)

Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

LINTAS SEJARAH
Pembinaan kursus dilakukan sejak bulan April tahun 1976, yaitu sejak serah terima fungsi pembinaan kursus-kursus kejuruan/keterampilan sebagai program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar clan Menengah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah clan Olahraga (PLSOK) Departemen Pendidikan clan Kebudayaan.
Setahun berikutnya ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat, tanggal 24 Mei 1977. Sejak itu kursus-kursus kejuruan/keterampilan dikenal sebagai Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (PLSM atau Diklusemas).
Kepmendikbud tersebut menetapkan pembinaan PLSM dengan: (1) merencanakan berbagai jenis pendidikan, sasaran dan fungsinya; (2) mengatur pembakuan lembaga yang meliputi isi clan mutu pelajaran serta alat belajar mengajarnya; (3) merencanakan peningkatan mutu tenaga pembina/pamong belajar clan pengajarnya; (4) mengatur pembakuan dan tata cara penyelenggaraan ujian, penilaian clan ijazahnya; dan (5) mengatur dan mengawasi perizinan lembaga serta mengikuti perkembangannya.
Keputusan Mendikbud tersebut juga menetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah clan Olahraga dalam ruang lingkup tugas clan wewenang pembinaannya: (1) bertugas clan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembinaan teknis PLSM secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; clan (2) menyusun pola dasar pembinaan PLSM baik di Pusat maupun Daerah.
Selanjutnya pada tahun 1981 ditetapkan tiga buah Keputusan Mendikbud yang mengatur tentang kursus PLSM, yaitu; Nomor 0150a/U/1981 tanggal 25 April 1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM; Nomor 01506,U/ 1981 tanggal 26 April 1981 tentang Peraturan Umum Pelaksanaan P1eubiinaan Kursus dan Program PLSM, dan Nomor 0153/U/1981 tangga129 APH 1981 tentang Peraturan Umum Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kursus PLSM.
Kepmendikbud Nomor 0150a/U/1981 antara lain menetapkan: Kursus PLSM hanya boleh diselenggarakan oleh seorang, sekelompok orang, dan badan hukum swasta. Program kursus PLSM dikelompokkan ke dalam sepuluh rumpun pendidikan (kerumahtanggaan, kesehatan, keolahragaan, pertanian, hmonsan, kerajinan dan industri, teknik dan perambahan, jasa, bahasa, khusus, setiap rumpun mencakup berbagai jenis pendidikan, dan setiap jenis pendidikan iptt dikembangkan pada tingkat/jenjang dasar, terampil, mahir. Kurikulum, sejauh belum ada kurikulum nasional dapat dilaksanakan kurikulum kursus. Ujian terdiri atas ujian lokal kursus dan ujian nasional. Untuk memantapkan kerjasama dengan badan/lembaga di luar kursus dibentuk organisasi kursus, wrimber belajar, dan penguji.
Keberadaan organisasi tersebut kemudian dalam Keputusan Direktur Jkwderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga Nomor KEP-105/ E/L/ 1990 tanggal 13 Oktober 1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Diklusemas disebut organisasi mitra pendidikan Masyarakat. Organisasi mitra tersebut dibentuk oleh masyarakat berdasarkan keahlian/profesi, meliputi: Himpunan Penyelenggara Kursus, Himpunan Sumber Belajar dan Penguji ujian nasional kursus, dan Ikatan Keterampilan sejenis yang menghimpun para ahli keterampilan dan para lulusan kursus yang sejenis.
Keputusan Mendikbud Nomor 0150b/U/1981 antara lain menetapkan: pembinaan kursus dan program PLSM adalah tuntunan dan bimbingan edukatif yang terarah bagi kursus dan program PLSM; Kegiatan pembinaan antara lain pembakuan kurikulum dan silabus, pengadaan buku pelajaran, pedoman dan petunjuk, penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya, penyelenggaraan evaluasi belajar/ujian, penyelenggaraan lomba tiap jenis keterampilan, seminar, lokakarya, dan lain-lain. Mewajibkan kursus PLSM mendaftarkan pada Depdikbud, mengikuti Rencana pelajaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Depdikbud, menggunakan tenaga sumber belajar/guru yang berhak dan berwenang dalam mata pelajaran yang bersangkutan; melarang kursus PLSM menyelenggarakan kursus-kursus dan ujian luar negeri serta ujian tanpa izin Depdikbud; pembinaan terhadap kursus dibantu oleh konsorsium rumpun pendidikan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan konsorsium ini, Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor IREP-105/E/L/1990 menjelaskan subkonsorsium yang tugasnya adalah memikirkan, menelaah, dan merumuskan program pembinaan kursus yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan; dan anggota subkonsorsium adalah anggota nrsyarakat dari unsur pengelola pendidikan, sumber belajar, pengguna tenaga hasil kursus, dan tenaga ahli, serta unsur pemerintah.




Keputusan Mendikbud Nomor 0153/U/1981 antara lain menetapkan: Syarat-syarat izin kursus adalah bukti diri pendiri/penyelenggara atau salinan akte notaris badan hukum penyelenggara, salinan kurikulum/silabi, keterangan tentang lokasi kursus, daftar fasilitas/sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar penyelenggara, pemimpin/penanggungjawab dan sumber belajar/tenaga pendidik serta riwayat hidupnya, dll; Permohonan izin kursus diajukan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya untuk dilakukan pengecekan dan pengamatan; Permohonan izin dan rekomendasi dari Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi untuk dipertimbangkan; Bila permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi menerbitkan surat izin kursus yang bersangkutan.
Dalam perkembangan selanjutnya, pembinaan kursus disesuaikan dengan lahirnya peraturan perundangan-undangan baru atau peraturan lama yang tidak bertentangan dengan peraturan baru clan kepentingan nasional atau masih relevan dan belum dicabut. Peraturan baru yang menjadi acuan pokok pembinaan kursus clan pengembangan kursus ke masa depan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional clan Peraturan Pemerintah yang telah clan akan ditetapkan kemudian serta peraturan lain di bawahnya. Disamping itu, pembinaan clan pengem-bangan kursus diupayakan dapat mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni clan budaya serta kebutuhan masyarakat akan pembangunan di bidang pendidikan clan ikut berperan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengentaskan kemiskinan clan mengurangi pengangguran dengan memberikan bekal sesuai kebutuhan mereka.
Peran tersebut sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 26 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa lembaga kursus dan pelatihan sebagai satuan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan; keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penjelasan pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa: Kursus clan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi. pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus clan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi clan akreditasi yang bertaraf nasional clan internasional.

RUANG LINGKUP PEMBINAAN

Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan kursus meliputi:

Penataan perizinan kursus

Pembakuan dan pengembangan kurikulum

Pengembangan jenis-jenis pendidikan

Standarisasi kursus

Pengembangan sistem pengujian

Akreditasi kursus

Pembinaan organisasi mitra dan konsorsium/subkonsorsium

Pemanfaatan sumber potensi masyarakat

Pengembangan sistem informasi

Sasaran pembinaan dan pengembangan kursus meliputi:

Pengelola/penyelenggara kursus

Tenaga pendidik/instruktur

Penguji (praktik dan/atau lisan)

Konsorsium/subkonsorsium

Organisasi profesi/mitra

KEBIJAKAN UMUM

Kebijakan pemerintah dalam pembinaan clan pengembangan kursus didasarkan pada 3 (tiga) tema kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.

Pemerataan dan Perluasan Akses

Perluasan kursus yang berorientasi pada kecakapan hidup di pedesaan

Penyediaan beasiswa pada peserta didik yang tergolong kurang beruntung secara bertahap dalam rangka pemerataan pendidikan

Pemberdayaan clan fasilitasi kepada UPT/UPTD dalam pengembangan model kursus yang berorientasi pada kecakapan hidup

Perluasan pendidikan kecakapan hidup bekerja sama dengan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal

Perluasan dan peningkatan kerjasama dengan berbagai mitra clan instansi terkait

Intensifikasi sosialisasi dan promosi kursus melalui berbagai media dalam rangka perluasan kursus yang berorientasi kecakapan hidup

Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing

Pengembangan dan penetapan Standar Nasional Kursus bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai dasar untuk peningkatan kapasitas pengelola, peningkatan sumber daya kursus dan kelembagaan, akreditasi lembaga dan program, serta upaya penjaminan mutunya

Pelaksanaan evaluasi pendidikan melalui ujian nasional yang dilakukan oleh BSNP dan atau lembaga yang telah terakreditasi

Pelaksanaan penjaminan mutu melalui proses analisa yang sistematis terhadap hasil evaluasi bekerjasama dengan organisasi profesi, ahli, praktisi clan user

Pelaksanaan akreditasi lembaga dan/atau program yang mengacu pada standardisasi nasional pendidikan (dilakukan oleh BAN PNF)

Peningkatan kerjasama dengan dunia usaha / kerja dalam rangka pengembangan kurikulum yang berbasis kompetensi

Pelaksanaan penataan perizinan pendirian kursus dengan memperansertakan organisasi profesi terkait

Governance, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik

Program kerja disusun secara kolaboratif dan sinergi untuk menguatkan implementasi kebijakan pada semua tingkatan

Perbaikan program dilakukan secara berkelanjutan dan didasarkan pada evaluasi kinerja tahunan yang dilaksanakan secara sistematis dan memfungsikan peran-peran stakeholder yang lebih luas

Kebijakan perwujudan tata kelola dilakukan secara intensif melalui sistem pengendalian internal, pengawasan masyarakat serta pengawasan fungsional yang terintegrasi dan berkelanjutan

Penguatan pelaksanaan desentralisasi pendidikan dalam pengembangan kursus dan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas tenaga dan penguatan organisasi mitra

Pengembangan informasi teknologi komunikasi yang cepat dan mudah di akses masyarakat

Residents Reject PLN Construction of substation

Posted by: Administrator (news Cirebon).
Category: Majalengka -

Majalengka, (KC) .- Dozens of villagers Banjaransari, District Cikijing, Majalengka District joined in the Security Forum, Leisure, Peace, Safety, and Health Residents (FK5W), refused PLN plans to build a substation in the area.
The rejection was revealed after residents engage in a dialogue that had characterized "a war of words" between citizens and the PLN, businessmen and representatives Majalengka regency, in the village hall on Thursday (22 / 9) around 12:30 pm .
The reason people refuse, in addition to legal defects in the process considered building permit (IMB), as well as its environmental impact analysis (EIA), is very dangerous for the safety and health of citizens in general.
At the meeting, residents remained adamant and refused to relocate to a place another with a fixed price. Otherwise, residents threatened to take the fight to the death. Until finally the meeting ended in deadlock.
"Once we had a massive demonstration resist making PLN substations. And until whenever we would never wavered to continue to fight construction of substations PLN refuse," said Chairman FK5W, Tatang Sofyan Iskandar, representing the citizens, in the presence of the participants who attended the dialogue element local Muspika.
According to him, when examined in the law, IMB manufacturing process was considered premature and contrary to Regulation (Perda) IMB today. In it is mentioned if the permit was out having to get approval from residents through the village head. But in fact, BMI was out without getting approval from residents. In addition, also, in the study of social aspects and Amdal ternayata if enforced, would clearly threaten the safety of livelihood of the people either directly or indirectly.
"This is not a trivial issue but this will have a systemic impact for residents living in the future. Although somewhat This will help stem the existence of existing power flow. but we are asked to relocate to another place, without exception, "he explained.
In response to citizen pressure and threats, Head Cikijing, Ucu Sumarna, on that occasion it could not decide on the issue. But he would consult first with the regent Majalengka about citizen complaints earlier. In order to find mutually beneficial solutions between the two sides.
"We may only be memediasai between citizens and the PLN and Entrepreneurs. But for the subsequent decision, we will discuss this issue more deeply to the regents Majalengka," he said.
Contacted separately, Director APJ PLN District Majalengka, Rudi Oscar, said it did not know definitely related substation construction project it. Because it is a project PLN Plate Jabar. As for the problem Cikijing he had been getting the news from Parliament, he had completed Majalengka regent. "We do not believe there are those who refuse. She said had been cleared as regent and the Parliament. Well please confirm it to the holders of related policies such rejection," said Oscar. (C-22)

IMB NO 649/106/BPPTPM/IV/2011 GARDU INDUK CIKIJING CACAT HUKUM

 

MAJALENGKA,  DPRD Kabupaten Majalengka kembali mendesak PLN untuk segera menuntaskan IMB terkait pembangunan gardu induk tegangan ekstra tinggi (Gitet) di Desa Banjaransari Kecamatan Cikijing. Pembangunan tidak akan diijinkan untuk dilanjutkan selama IMB belum dikantongi. Selain itu, Dewan pun berharap komunikasi yang dibangun antara PLN dan masyarakat harus lebih baik lagi.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jack Zakaria Iskandar kepada "ARUSBAWAH" beberapa waktu lalu. "Proyek sebesar Gitet itu kan harus diawali dengan proses perijinan yang sesuai dengan aturan yang ada. Tapi sampai saat ini katanya IMB masih belum ada. Ini yang kita desak untuk segera diselesaikan," katanya. Terkait sosialiasi yang sudah dilakukan PLN beberapa waktu lalu, Jack mengatakan, seharusnya sosialisasi tersebut disampaikan dengan lebih komunikatif lagi agar masyarakat yang awam dengan teknologi dapat mengerti.
Ia mengatakan, penjelasan yang diberikan kepada masyarakat harus detail dan terperinci. "Ketika warga belum paham, seharusnya jangan ada pembangunan terlebih dahulu. Sampai sekarang saya kira masih ada komunikasi yang tidak nyambung antara PLN dengan masyarakat. Komunikasi ini yang harus betul-betul diupayakan secara baik," tuturnya.
Jack pun mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan konfirmasi terhadap PLN sejauh mana tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan. Selain itu, pihaknya pun akan memanggil perwakilan dari masyarakat setempat terkait sosialisasi yang telah dilakukan. "Kita akan lihat bagaimana perkembangan setelah mendengar dari kedua pihak. Sehingga ketika timbul kebijakan, diharapkan telah sesuai dengan keinginan semua pihak," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka melakukan protes dengan menyegel pintu masuk lokasi projek pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) PT PLN berkapasitas 150 KV, di Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing pada Minggu (10/4). Mereka mengaku merasa terganggu dengan aktivitas projek tersebut. Selain itu, mereka menduga pembangunan gardu tersebut belum berizin. Adanya hal itu, warga pun mengancam akan mengajukan gugatan kepada PT PLN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT UN).
Menjawab aksi tersebut pada Rabu (13/4), dilakukan sosialisasi pembangunan gardu induk tegangan ekstra tinggi (Gitet) yang diadakan antara PLN Jabar dan warga. Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh dua orang yang berasal dari Institute Teknologi Bandung (ITB) yang sengaja didatangkan oleh PLN Jabar. Meski telah dijelaskan mengenai manfaat dari keberadaan Gitet tersebut, warga tetap bersikeras untuk menolaknya. Sosialisasi tersebut berakhir tanpa solusi yang bulat.
Upaya-upaya demi terlaksana pembangunan Gardu induk Cikijing terus di upayakan sehingga pihak PLN dan PT Sasmito berencana dalam minggu ke empat dalam bulan september 2011 akan melanjutkan pekerjaan yang sempat tertunda, hal ini disampaikan kepada TRIPIKA cikijing, namun pihak desa meminta untuk di adakan pertemuan dulu dengan warga sekitar Gardu Iduk.
Kamis 22 September 2011 jam 13.00 WIB. dilangsungkan pertemuan antara pihak warga dengan PT.sasmito juga PLN yang di pasilitasi oleh Tripika cikijing juga Pihak Desa Banjaransari yang bertempat di aula Desa Banjaransari. dalam pertemuan tersebut warga tetap pada pendirian semula yaitu untuk dilakukannya relokasi Gardu induk, juru Bicara Warga Tatang Sofyan Iskandar mempertanyakan juga tentang keabsahan dari pada IMB nomor 649/106/BPPTPM/IV/2011 yang di berikan kepada Ir.Syaifoel Arief sebagai Direktur Utama PT PLN (persero) Prokitring Jawabarat tertanggal 26 April 2011 yang mana menurutnya IMB tersebut cacat hukum/prematur karena tidak menempuh prosedur yang benar tidak sesuai yang di amanatkan PERDA Kabupaten Majalengka Nomor 10 tahun 2006 pasal 5 dan pasal 7.atas dasar tersebut sdr Tatang Sofyan Iskandar yang juga Ketua LSM arusbawah akan menggiring permasalahan ini ke Gedung Dewan untuk dikaji lebih lanjut.
Masih dalam acara pertemuan Kuwu Desa Banjaransari (H.Nanang Sumarna SE. MM.)sempat emosi bahwa dirinya sebagai kepala Desa merasa tidak dihargai oleh pihak yang berkopenten dan dilangkahipersoalannya kuwu baru melihat dan baru tahu bahwa IMB untuk Gardu Induk Cikijing sudak terbit dimana menurut nya tidak sesuai aturan (Perda No 10 kab Majalengka pasal 5 dan 7).
jam 16.00 WIB pertemuan Berakhir dengan tidak ada Kesepakatan. (t.sugiharto)





KPK Diminta Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Kendaraan di BPN


Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan bermotor dalam program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). FITRA menilai proyek yang mulai berjalan sejak tahun 2008 hingga 2010 ini, telah merugikan negara sekitar Rp 44 miliar.

"Dugaan korupsi di BPN sudah pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi II DPR RI. Namun, tidak pernah ada tindak lanjut atau perkembangan yang signifikan. Harus dilakukan audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk melihat kerugian negara. Agar lebih jelas kerugian negara seperti apa," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi dalam rilisnya kepada detikcom di Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Menurut Uchok, kasus dugaan korupsi di BPN masih belum ada titik terang sampai sekarang. Padahal, sejumlah data dan bukti-bukti sudah pernah diserahkan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat. Dia menuturkan, KPK juga harus segera melakukan penyidikan, bukan hanya penyelidikan. Kasus korupsi yang terjadi di BPN sangat penting untuk dituntaskan, karena menyangkut kepentingan masyarakat yang memiliki tanah.

"Saya kira BPN belum pernah ada yang tersentuh kasus korupsi. Mereka seperti kebal hukum, padahal sebetulnya BPN itu sangat rentan terhadap korupsi karena menyangkut mengurus tanah negara," jelasnya.

Dijelaskan Uchok, berdasarkan data yang dimiliki FITRA, negara terindikasi mengalami kerugian senilai Rp 44 miliar, akibat pengadaan 1189 kendaraan bermotor roda dua dan empat dalam program Larasita di BPN mulai 2008 sampai dengan 2010. Program Larasita bertujuan agar petugas BPN dapat mendatangi secara langsung masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah dengan menggunakan kendaraan bermotor. Namun, diindikasikan terjadinya mark-up dalam program tersebut dan penetapan anggaran kendaraan bermotor telah melanggar ketentuan standar biaya yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kasus ini sudah masuk ranah hukum, kalau ada kasus seperti ini harus ditindak, pihak BPN masih terkesan santai karena belum ada proses hukum," pungkasnya.

Uchok memaparkan, pada 2008 BPN mengadakan 188 unit kendaraan bermotor roda dua (motor) dengan anggaran Rp 4,5 miliar. Satuan per unit motor seharga Rp 24 juta. Padahal, kalau melihat standar biaya PMK hanya Rp 20 juta. Terdapat selisih harga yang menyebabkan kerugian negara Rp 793 juta.

Begitu juga dengan pengadaan kendaraan bermotor roda empat (mobil). Total anggaran untuk 93 unit mobil adalah Rp 26 miliar. Satuan per unit mobil senilai Rp 280 juta. Berdasarkan standar biaya PMK hanya 200 juta. Selisih harga, menyebabkan kerugian Negara senilai Rp 7 miliar.

"Berdasarkan data tersebut, total kerugian negara pada 2008 ialah Rp 8,4 miliar," terangnya.

Pada 2009, Uchok menambahkan, BPN melakukan dua tahap dalam pengadaan kendaraan bermotor. Tahap pertama, anggaran sejumlah Rp 1,4 miliar disediakan untuk 56 unit motor. Harga satuan per unit mencapai Rp 26 juta, standar PMK hanya Rp 20 juta. Kerugian Negara mencapai Rp 352 juta.

Sedangkan untuk tahap pertama pengadaan mobil, nilai anggaran mencapai Rp 8 miliar untuk 30 unit mobil. Satuan per unit mobil ialah Rp 334 juta, standar PMK hanya Rp 200 juta. Negara mengalami kerugian senilai Rp 3,3 miliar.

Di tahap dua, BPN mengadakan 250 unit motor dengan anggaran Rp 6,6 miliar. satuan per unit motor adalah Rp 26 juta, standar PMK hanya Rp 20 juta. Kerugian Negara mencapai Rp 1,6 miliar. Sedangkan untuk 130 unit mobil, anggaran mencapai Rp 41 miliar. Satuan per unit adalah Rp 320 juta, standar PMK hanya 200 juta. Kerugian Negara mencapai Rp 15 miliar.

“Total kerugian secara keseluruhan pada 2009 adalah Rp 21 miliar,” kata Uchok.

Pada 2010, BPN mengadakan 312 unit motor dengan anggaran Rp 8 miliar. Harga per unit Rp 26 juta, standar PMK hanya Rp 20 juta. Kertugioan Negara ditaksir Rp 2,1 miliar. Begitu juga dengan 130 unit mobil dengan anggaran Rp 53 miliar. Harga per unit mobil adalah Rp 250 juta. Padahal, kalau melihat standar hanya Rp 200 juta. Kerugian negara sejumlah Rp 12 miliar.

Oleh : M. Rizal – detikNews

UGA WANGSIT SILIWANGI

Terjemahan bebas Uga Wangsit Siliwangi.

Prabu Siliwangi berpesan pada warga Pajajaran yang ikut mundur pada waktu beliau sebelum menghilang :
“Perjalanan kita hanya sampai disini hari ini, walaupun kalian semua setia padaku! Tapi aku tidak boleh membawa kalian dalam masalah ini, membuat kalian susah, ikut merasakan miskin dan lapar. Kalian boleh memilih untuk hidup kedepan nanti, agar besok lusa, kalian hidup senang kaya raya dan bisa mendirikan lagi Pajajaran! Bukan Pajajaran saat ini tapi Pajajaran yang baru yang berdiri oleh perjalanan waktu! Pilih! aku tidak akan melarang, sebab untukku, tidak pantas jadi raja yang rakyatnya lapar dan miskin.”
Dengarkan! Yang ingin tetap ikut denganku, cepat memisahkan diri ke selatan! Yang ingin kembali lagi ke kota yang ditinggalkan, cepat memisahkan diri ke utara! Yang ingin berbakti kepada raja yang sedang berkuasa, cepat memisahkan diri ke timur! Yang tidak ingin ikut siapa-siapa, cepat memisahkan diri ke barat!
Dengarkan! Kalian yang di timur harus tahu: Kekuasaan akan turut dengan kalian! dan keturunan kalian nanti yang akan memerintah saudara kalian dan orang lain. Tapi kalian harus ingat, nanti mereka akan memerintah dengan semena-mena. Akan ada pembalasan untuk semua itu. Silahkan pergi!
Kalian yang di sebelah barat! Carilah oleh kalian Ki Santang! Sebab nanti, keturunan kalian yang akan mengingatkan saudara kalian dan orang lain. Ke saudara sedaerah, ke saudara yang datang sependirian dan semua yang baik hatinya. Suatu saat nanti, apabila tengah malam, dari gunung Halimun terdengar suara minta tolong, nah itu adalah tandanya. Semua keturunan kalian dipanggil oleh yang mau menikah di Lebak Cawéné. Jangan sampai berlebihan, sebab nanti telaga akan banjir! Silahkan pergi! Ingat! Jangan menoleh kebelakang!
Kalian yang di sebelah utara! Dengarkan! Kota takkan pernah kalian datangi, yang kalian temui hanya padang yang perlu diolah. Keturunan kalian, kebanyakan akan menjadi rakyat biasa. Adapun yang menjadi penguasa tetap tidak mempunyai kekuasaan. Suatu hari nanti akan kedatangan tamu, banyak tamu dari jauh, tapi tamu yang menyusahkan. Waspadalah!
Semua keturunan kalian akan aku kunjungi, tapi hanya pada waktu tertentu dan saat diperlukan. Aku akan datang lagi, menolong yang perlu, membantu yang susah, tapi hanya mereka yang bagus perangainya. Apabila aku datang takkan terlihat; apabila aku berbicara takkan terdengar. Memang aku akan datang tapi hanya untuk mereka yang baik hatinya, mereka yang mengerti dan satu tujuan, yang mengerti tentang harum sejati juga mempunyai jalan pikiran yang lurus dan bagus tingkah lakunya. Ketika aku datang, tidak berupa dan bersuara tapi memberi ciri dengan wewangian. Semenjak hari ini, Pajajaran hilang dari alam nyata. Hilang kotanya, hilang negaranya. Pajajaran tidak akan meninggalkan jejak, selain nama untuk mereka yang berusaha menelusuri. Sebab bukti yang ada akan banyak yang menolak! Tapi suatu saat akan ada yang mencoba, supaya yang hilang bisa diteemukan kembali. Bisa saja, hanya menelusurinya harus memakai dasar. Tapi yang menelusurinya banyak yang sok pintar dan sombong. dan bahkan berlebihan kalau bicara.
Suatu saat nanti akan banyak hal yang ditemui, sebagian-sebagian. Sebab terlanjur dilarang oleh Pemimpin Pengganti! Ada yang berani menelusuri terus menerus, tidak mengindahkan larangan, mencari sambil melawan, melawan sambil tertawa. Dialah Anak Gembala. Rumahnya di belakang sungai, pintunya setinggi batu, tertutupi pohon handeuleum dan hanjuang. Apa yang dia gembalakan? Bukan kerbau bukan domba, bukan pula harimau ataupun banteng. Tetapi ranting daun kering dan sisa potongan pohon. Dia terus mencari, mengumpulkan semua yang dia temui. Tapi akan menemui banyak sejarah/kejadian, selesai jaman yang satu datang lagi satu jaman yang jadi sejarah/kejadian baru, setiap jaman membuat sejarah. setiap waktu akan berulang itu dan itu lagi.
Dengarkan! yang saat ini memusuhi kita, akan berkuasa hanya untuk sementara waktu. Tanahnya kering padahal di pinggir sungai Cibantaeun dijadikan kandang kerbau kosong. Nah di situlah, sebuah nagara akan pecah, pecah oleh kerbau bule, yang digembalakan oleh orang yang tinggi dan memerintah di pusat kota. semenjak itu, raja-raja dibelenggu. Kerbau bule memegang kendali, dan keturunan kita hanya jadi orang suruhan. Tapi kendali itu tak terasa sebab semuanya serba dipenuhi dan murah serta banyak pilihan.
Semenjak itu, pekerjaan dikuasai monyet. Suatu saat nanti keturunan kita akan ada yang sadar, tapi sadar seperti terbangun dari mimpi. Dari yang hilang dulu semakin banyak yang terbongkar. Tapi banyak yang tertukar sejarahnya, banyak yang dicuri bahkan dijual! Keturunan kita banyak yang tidak tahu, bahwa jaman sudah berganti! Pada saat itu geger di seluruh negara. Pintu dihancurkan oleh mereka para pemimpin, tapi pemimpin yang salah arah!
Yang memerintah bersembunyi, pusat kota kosong, kerbau bule kabur. Negara pecahan diserbu monyet! Keturunan kita enak tertawa, tapi tertawa yang terpotong, sebab ternyata, pasar habis oleh penyakit, sawah habis oleh penyakit, tempat padi habis oleh penyakit, kebun habis oleh penyakit, perempuan hamil oleh penyakit. Semuanya diserbu oleh penyakit. Keturunan kita takut oleh segala yang berbau penyakit. Semua alat digunakan untuk menyembuhkan penyakit sebab sudah semakin parah. Yang mengerjakannya masih bangsa sendiri. Banyak yang mati kelaparan. Semenjak itu keturunan kita banyak yang berharap bisa bercocok tanam sambil sok tahu membuka lahan. mereka tidak sadar bahwa jaman sudah berganti cerita lagi.
Lalu sayup-sayup dari ujung laut utara terdengar gemuruh, burung menetaskan telur. Riuh seluruh bumi! Sementara di sini? Ramai oleh perang, saling menindas antar sesama. Penyakit bermunculan di sana-sini. Lalu keturunan kita mengamuk. Mengamuk tanpa aturan. Banyak yang mati tanpa dosa, jelas-jelas musuh dijadikan teman, yang jelas-jelas teman dijadikan musuh. Mendadak banyak pemimpin dengan caranya sendiri. Yang bingung semakin bingung. Banyak anak kecil sudah menjadi bapa. Yang mengamuk tambah berkuasa, mengamuk tanpa pandang bulu. Yang Putih dihancurkan, yang Hitam diusir. Kepulauan ini semakin kacau, sebab banyak yang mengamuk, tidak beda dengan tawon, hanya karena dirusak sarangnya. seluruh nusa dihancurkan dan dikejar. Tetapi…ada yang menghentikan, yang menghentikan adalah orang sebrang.
Lalu berdiri lagi penguasa yang berasal dari orang biasa. Tapi memang keturunan penguasa dahulu kala dan ibunya adalah seorang putri Pulau Dewata. Karena jelas keturunan penguasa, penguasa baru susah dianiaya! Semenjak itu berganti lagi jaman. Ganti jaman ganti cerita! Kapan? Tidak lama, setelah bulan muncul di siang hari, disusul oleh lewatnya komet yang terang benderang. Di bekas negara kita, berdiri lagi sebuah negara. Negara di dalam negara dan pemimpinnya bukan keturunan Pajajaran.
Lalu akan ada penguasa, tapi penguasa yang mendirikan benteng yang tidak boleh dibuka, yang mendirikan pintu yang tidak boleh ditutup, membuat pancuran ditengah jalan, memelihara elang dipohon beringin. Memang penguasa buta! Bukan buta pemaksa, tetapi buta tidak melihat, segala penyakit dan penderitaan, penjahat juga pencuri menggerogoti rakyat yang sudah susah.  Sekalinya ada yang berani mengingatkan, yang diburu bukanlah penderitaan itu semua tetapi orang yang mengingatkannya. Semakin maju semakin banyak penguasa yang buta tuli. memerintah sambil menyembah berhala. Lalu anak-anak muda salah pergaulan, aturan hanya menjadi bahan omongan, karena yang membuatnya bukan orang yang mengerti aturan itu sendiri. Wajar saja bila kolam semuanya mengering, pertanian semuanya puso, bulir padi banyak yang diselewengkan, sebab yang berjanjinya banyak tukang bohong, semua diberangus janji-janji belaka, terlalu banyak orang pintar, tapi pintar kebelinger.
Pada saat itu datang pemuda berjanggut, datangnya memakai baju serba hitam sambil menyanding sarung tua. Membangunkan semua yang salah arah, mengingatkan pada yang lupa, tapi tidak dianggap. Karena pintar kebelinger, maunya menang sendiri. Mereka tidak sadar, langit sudah memerah, asap mengepul dari perapian. Alih-alih dianggap, pemuda berjanggut ditangkap dimasukan kepenjara. Lalu mereka mengacak-ngacak tanah orang lain, beralasan mencari musuh tapi sebenarnya mereka sengaja membuat permusuhan.
Waspadalah! sebab mereka nanti akan melarang untuk menceritakan Pajajaran. Sebab takut ketahuan, bahwa mereka yang jadi gara-gara selama ini. Penguasa yang buta, semakin hari semakin berkuasa melebihi kerbau bule, mereka tidak sadar jaman manusia sudah dikuasai oleh kelakuan hewan.
Kekuasaan penguasa buta tidak berlangsung lama, tapi karena sudah kelewatan menyengsarakan rakyat yang sudah berharap agar ada mukjizat datang untuk mereka. Penguasa itu akan menjadi tumbal, tumbal untuk perbuatannya sendiri, kapan waktunya? Nanti, saat munculnya anak gembala! di situ akan banyak huru-hara, yang bermula di satu daerah semakin lama semakin besar meluas di seluruh negara. yang tidak tahu menjadi gila dan ikut-ikutan menyerobot dan bertengkar. Dipimpin oleh pemuda gendut! Sebabnya bertengkar? Memperebutkan tanah. Yang sudah punya ingin lebih, yang berhak meminta bagiannya. Hanya yang sadar pada diam, mereka hanya menonton tapi tetap terbawa-bawa.
Yang bertengkar lalu terdiam dan sadar ternyata mereka memperebutkan pepesan kosong, sebab tanah sudah habis oleh mereka yang punya uang. Para penguasa lalu menyusup, yang bertengkar ketakutan, ketakutan kehilangan negara, lalu mereka mencari anak gembala, yang rumahnya di ujung sungai yang pintunya setinggi batu, yang rimbun oleh pohon handeuleum dan hanjuang. Semua mencari tumbal, tapi pemuda gembala sudah tidak ada, sudah pergi bersama pemuda berjanggut, pergi membuka lahan baru di Lebak Cawéné!
Yang ditemui hanya gagak yang berkoar di dahan mati. Dengarkan! jaman akan berganti lagi, tapi nanti, Setelah Gunung Gede meletus, disusul oleh tujuh gunung. Ribut lagi seluruh bumi. Orang sunda dipanggil-panggil, orang sunda memaafkan. Baik lagi semuanya. Negara bersatu kembali. Nusa jaya lagi, sebab berdiri ratu adil, ratu adil yang sejati.
Tapi ratu siapa? darimana asalnya sang ratu? Nanti juga kalian akan tahu. Sekarang, cari oleh kalian pemuda gembala.
Silahkan pergi, ingat jangan menoleh kebelakang!

Ciri-ciri Fisik Anak Indigo, Adakah Pada Anak Anda?

Ciri-ciri Fisik Anak Indigo, Adakah Pada Anak Anda? Beberapa tulisan dan buku yang membahas mengenai anak Indigo hanya mengemukakan ciri-ciri perilaku dan kejiwaannya saja, dan tidak ada yang secara spesifik menjelaskan ciri-ciri fisiknya. Apakah ciri-ciri fisik anak Indigo itu, yang membedakannya dengan anak-anak pada umumnya, memang ada?
Berbicara mengenai jiwa dan gambaran perubahannya yang muncul pada fisik, pasti sudah banyak orang yang tahu. Bagaimana emosi, seperti marah, sedih, dan gembira akan tergambar pada perubahan raut wajah, atau gerakan bahasa tubuh lainnya.
Emosi yang terjadi secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama bisa membuat suatu perubahan yang menetap pada roman muka dan tampilan fisik lainnya. Orang yang berkarakter jahat, sebagai contoh, seperti narapidana kambuhan, preman atau orang yang dalam kehidupannya sehari-hari selalu bergelut dengan dunia kejahatan, akan tergambarkan pada wajahnya dengan jelas. Begitu juga dengan orang yang berkarakter baik, seperti orang yang penolong, dermawan, baik hati, wajahnya akan tampak menyenangkan, teduh dan memberikan ketenangan apabila dipandang.
Pemahaman itulah yang digunakan dalam pembuatan karakter tokoh film atau animasi kartun, di mana seorang penjahat divisualisasikan dengan muka yang bengis, sorot mata kejam, jarang tersenyum, sedangkan seorang pemuka agama bermuka bersih bercahaya, seorang penegak hukum dengan wajah tegas, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri fisik sejak lahir, anak-anak hingga dewasa
Anak Indigo terlahir dengan jiwa yang tua, atau tingkat kedewasaan dini pada usia sangat muda atau anak-anak. Sebagian anak Indigo bahkan memperlihatkan pertumbuhan jiwa yang luar biasa sejak usia bayi, seperti kemampuan berpikir analitik dalam memahami fungsi benda-benda, menilai karakter orang dewasa, mengungkapkan maksud hatinya kepada orang di sekitarnya, dan lain sebagainya. Pengaruh perkembangan jiwa yang terlalu cepat itu juga tampak pada pertumbuhan fisik seperti gigi yang muncul lebih cepat, dan kemampuan motorik seperti berjalan dan berbicara yang lebih dulu dari bayi pada umumnya.
Karena kemampuan anak Indigo terletak pada kekuatan jiwanya, maka bentuk fisik secara spesifik banyak terdapat di bagian kepalanya. Ciri yang khas adalah bentuk kepala yang sedikit agak lebih besar dari bayi atau anak-anak pada umumnya, terutama pada bagian lingkar kepala, dan dahi serta kening yang lebih lebar.
Kuantitas otak anak Indigo biasanya lebih besar disebabkan penggunaannya relatif lebih sering sejak usia dini tadi. Mereka berpikir dan menganalisa setiap apa yang dilihat, didengar atau dirasakannya.
Pelebaran pada lingkar kepala menunjukkan penggunaan kemampuan telepati, pada kening adalah analitik, sedangkan dahi adalah visualisasi dan imajinasi citra-citra supranatural.
Bentuk daun telinga pun mempunyai bentuk yang sedikit lebih keluar dari kepala, memanjang pada bagian ujung atas, dan agak menekuk ke atas pada bagian cuping bawah. Lebih kuatnya “insting reptil” merupakan sebab kemunculan ciri binatang yang tergambar pada bentuk daun telinga ini.
Begitu juga dengan mata, terutama tatapan mata yang sangat tajam dan dalam, dengan bagian pupil atau orang-orangan mata yang lebih besar, sehingga tampak hanya tersisa sedikit ruang untuk warna putih mata. Pandangan mata anak Indigo bertolak belakang dengan pandangan mata anak autis. Kalau anak autis tidak bisa menatap mata orang lain, atau tidak bisa berkonsentrasi pada satu titik dalam waktu yang lama, sedangkan anak Indigo sebaliknya, mereka dengan berani menatap – sambil menganalisa karakter – orang dewasa di depan mereka, dan tingkat konsentrasinya terhadap sesuatu sangat tinggi untuk ukuran mereka. Sedangkan orang-orangan mata yang lebih besar menunjukkan kemampuan melihat makhluk gaib dan hal-hal yang tersembunyi lainnya dari dimensi-dimensi lain. Selain itu ada sebagian anak Indigo yang terlahir dengan mata agak sedikit jereng, baik ke tengah – ke arah hidung – atau ke luar.
Susunan gigi-geligi mereka biasanya terlihat rapi dan bagus, dan terasa sangat tajam apabila anda merasakan gigitannya. Pada usia bayi ketika mulai tumbuh satu dua gigi, mereka cenderung melakukan kegiatan gigit-menggigit yang lebih sering dan intensif.
Ada semacam tanda aneh yang mungkin ditemukan pada saat kelahirannya – dan mungkin terbawa sampai usia beberapa tahun. Tanda itu terdapat di dahi, di antara kedua mata, sedikit agak di atasnya. Tanda yang pada sebagian anak Indigo terlihat cukup jelas seperti bekas pukulan yang membekas dalam dengan warna agak gelap samar. Tanda ini seperti “mata ketiga” yang menampakkan dirinya secara fisik.
Demikianlah sedikit pengetahuan saya tentang ciri-ciri fisik anak Indigo, yang mungkin bisa membantu para orang tua dalam mengenali keindigoan pada anak-anak mereka, terutama sejak usia bayi (balita) hingga usia anak-anak. Ciri-ciri tersebut di atas bisa saja akan bertahan hingga usia dewasa, namun biasanya akan mengalami penurunan atau peningkatan sesuai perubahan perilaku dan emosi jiwa. Namun secara umum, ukuran kepala yang lebih besar, bentuk daun telinga, dahi dan kening yang lebar, dan tatapan mata akan bertahan hingga usia dewasa. [ anwariansyah ].

PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA DEWASA INI HUKUM, DEMOKRASI DAN PERS


PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA DEWASA INI
HUKUM, DEMOKRASI DAN PERS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG.
Banyak devenisi tentang hukum diberikan para sarjana hukum, yang pada intinya hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan hukum yang sama bagi setiap orang Equality before the law, pada awalnya hukum diciptakan untuk menjaga masyarakat dari kewenangan penguasa, dan kemudian hukum dijadikan sebagai alat penyeimbang kehidupan didalam masyarakat, adanya pengawasan oleh hukum secara tidak langsung terhadap prilaku seseorang didalam masyarakat, disamping itu di ndonesia kita juga mengenal demokrasi, didalam demokrasi di indonesia dewasa ini kita mengenal adanya kebebasan dan kemerdekaan pers, apa itu kebebasan pers?, kebebasan atau kemerdekaan pers adalah kemerdekaan atau kebebasan media tidak pernah berarti kemerdekaan bagi media massa untuk menyiarkan informasi apapun tanpa batas, jadi aharus adanya batasan-batasan tertentu dalam hal media melaksanakan tugas penyiarannya, dalam hal ini yaitu undang-undang yang menjadi kerangka keadilan, keadilan yang berasal dari undang-undang. Hal ini terjadi semenjak reformasi tahun 1998, kebasan pers yang pada awalnya terkekang oleh pemerinhan orde lama dan orde baru, yang boleh dikatakan dictator.
Didalam Negara yang demokrasi sekarang pers berperan dalam jalannya langkah Negara, pers sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) seharusnya dapat bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik , tapi dewasa ini sering terjadi penyalah gunaan hak-hak yang dimiliki oleh pers sebagai alat control tersebut, sehingga malah merusak tataran demokrasi, jadi banyak permasalahan yang timbul dari segi hokum sebagai satu-satunya pegangan pers dalam menjalankan tugasnya disamping adanya kode etik sebagai suatu bagian organisasi independen.
pers sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) seharusnya dapat bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik. Ingatlah, fungsi pers sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Pers No 40 Tahun 1999, mengatakan bahwa:
(1) Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab,
(3)Pers wajib melayani hak koreksi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pers nasional dalam menyiarkan informasi dilarang keras membuat opini atau menyimpulkan kesalahan seseorang, terlebih jika kasus yang diliput itu masih dalam proses peradilan. Penyiaran informasi itu harus berimbang dari sumber berita pihak terkait dan sesuai dengan fakta yang terungkap di lapangan. Konsekuensi pelanggaran ketentuan tersebut akan berdampak, selain merugikan hak asasi orang lain juga merusak nama baik perusahaan pers tersebut. Jika hak orang lain dilanggar, orang yang dirugikan itu bisa dendam atau berdampak negatif terhadap pers. Nah, inilah salah satu penyebab mengapa sering terjadi kekerasan terhadap pers.
Terkecuali, ketika pers meliput berita aktual pihak terkait mencoba menghalang-halangi pemberitaan pers bahkan sampai mengancam pers, karena takut terbongkar skandal yang diperbuat, sesuai pasal 18 ayat (1) UU Pers, seseorang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindak- an berakibat menghambat pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) yaitu melakukan penyensoran, pemberedel- an atau pelarangan penyiaran serta membatasi kemerdekaan pers, mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipi- dana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Dewasa ini, saat gencarnya pemerintah memberantas berbagai praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di berbagai instansi pemerintah maupun swasta, kehadiran pers sangat dibutuhkan untuk menginformasikan berita yang benar, jujur dan adil. Namun, dalam prak- tiknya, pers sering memojokkan kesalahan seseorang, yang sebenarnya belum tentu bersalah,jadi disini jelas perannan pers tersebut haruslah berlandasan hokum dan berlandaskan demokrasi yang berdasarkan Undang-undang, jadi adanya demokrasi bukan hanya memberlakukan kebebasan yang sewenang-wenang terhadap pers yang menjalankan tugasnya. Bahkan pers sekarang, terlalu brani sampai-sampai, mengganggu hak pribadi orang lain sebagai manusia, termasuk kepada hal-hal yang menurut kelayakan atau kesopanan tidak baik disiarkan secara terlalu terbuka
Terkadang ada kesan bahwa pers mempunyai kepentingan dengan suatu pemberitaan, akhirnya yang bersangkutan dianggap publik bersalah. Ini merupakan pelanggaran hukum “asas praduga tak bersalah” seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers. Padahal, seseorang itu baru dianggap terbukti bersalah, jika telah divonis bersalah oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach van gewijde). Terjadinya sengketa pers, biasanya karena pemberitaan pers melukai perasaan orang lain. Sekalipun redaksi bertanggung jawab dan berhak memuat suatu berita, ada kesan bahwa pers mempunyai kepentingan dengan suatu pemberitaan, hingga memeti-eskan suatu tanggapan berita. Ketika diadakan hak jawab atau hak koreksi, pihak pers tak berkenan melayaninya.
Mestinya, jika ada pihak terkait menanggapi suatu pemberitaan, penulis meminta pers terbuka, menerima dan memuat beritanya, sekaligus meminta maaf seperti yang pernah dilakukan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) surat kabar Sinar Indonesia Baru (SIB) Dr GM Panggabean mengenai “karikatur nasib suar-sair” dan permintaan maaf Pemred surat kabar Denmark Jyllands-Posten: Carsten Juste, Senin (30/1) atas penerbitan kartun Nabi Muhammad yang memancing kemarahan muslim di seluruh dunia, sehingga persoalan demikian tak perlu diselesaikan secara pro-yustisia hingga ke pengadilan. Cukuplah diselesaikan lewat klarifikasi pemberitaan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Akan tetapi, jika perusahaan pers tak mau melayani hak jawab maupun koreksi tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat menggugatnya secara perdata menggunakan UU Pers, dengan hukuman denda paling banyak Rp 500 juta. Jadi kalau ada kasus seperti ini masuk ke pengadilan menggunakan aturan KUHP bahkan diputus hakim berdasarkan pasal 310 atau 311 KUHP, aparat penegak hukum yang me- nangani kasus ini sangat keliru menggunakan payung hukum KUHP.
Karena fungsi pengadilan adalah untuk memeriksa, menerima dan mengadili perkara, maka solusinya: pertama, setiap perkara yang menyangkut sengketa pers yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan kejaksaan ke pengadilan harus memperhatikan secara hati-hati fakta yang terjadi. Jika perbuatan itu dilakukan secara langsung menghina seseorang tanpa pemberitaan pers, gunakanlah KUHP. Tetapi jika perbuatan penghinaan itu dilakukan secara tidak langsung, artinya lewat pemberitaan pers, gunakanlah UU Pers. Kedua, jika sengketa pers tersebut tetap diajukan kejaksaan ke pengadilan menggunakan Pasal 310 (2) KUHP, hakim sesuai wewenangnya pada pasal 144 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum perkara tersebut disidangkan dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar mengganti atau merubah dakwaan dari pasal KUHP menjadi pasal yang terdapat didalam UU Pers.
1.2. RUMUSAN MASALAH

Dari uraian latar belakang masalah di atas maka dalam hal praktek dan masalah hukum dewasa ini perlu dikaji beberapa permasalahan yang perlu dikaji sebagai berikut:
1. Bagaimanakah praktek hukum, demokrasi dan kebebasan pers berjalan di Negara Indonesia dewasa ini?
2. Apasajakah permasalahan yang timbul akibat kebabasan pers di negara yang demokrasi dan berlandasan hukum seperti di Indonesia dewasa ini?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PRAKTEK HUKUM, DEMOKRASI DAN KEBEBASAN PERS BERJALAN DI NEGARA INDONESIA DEWASA INI
Di negara demokrasi, pers mempunyai pengaruh cukup signifikan di tengah masyarakat. Informasi yang disampaikannya dapat mempengaruhi individu atau kelompok, secara langsung ataupun tidak langsung. Selain sebagai media untuk memberi informasi bagi publik dan menjadi wahana pendidikan bagi masyarakat, pers juga berfungsi melakukan kontrol sosial. Tidak hanya terhadap perilaku aparat negara, tapi juga masyarakat, namun kebebasan tersebut harus pula diukung dengan ketentuan hukum yang jelas yang memberikan kebebasan kepada pers, termasuk kepada pembatasan hak-hak pers yang dapat mengganggu hak hak individu maupun institusi yang berhubungan dengan pers, termasuk kepada bagian dari jabatan didalam suatu Negara, sehingga perlu adanya kerahasiaan pada urusan-urusan Negara yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh masyarakat karena dikhawatirkan akan menimbulkan kecemasan bagi rakyat, maka pers juga harus menjaga informasi itu.
Peran besar ini memang membutuhkan sejumlah prasyarat. Di antaranya adalah ruang kebebasan yang memadai sehingga pers bisa menjalankan fungsinya secara maksimal –tentu saja selain kode etik yang membuatnya harus tetap profesional. Sangatlah tepat jika wartawan senior yang juga mantan Pemimpin Redaksi Indonesia Raya, Mokhtar Lubis, menyatakan, “Kemerdekaan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju dan bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan jika kemerdekaan pers itu tidak ada, maka martabat manusia jadi hilang.” Namun apakah kebebasan pers yang terlallu brani ini yang dikatakan demokrasi?, terlalu brani dalam arti bahwa pers dalam menjalankan ha-haknya perlu menjunjungtinggi hak-hak orang lain maupun intitusi pemerintahan. Karna apabila pers terkesan ikut campur atau intimidasi terhadap suatu keputusan yang dijalankan pemerintah, juga dapat menghambat kerja pemerintah, dan pemerintah dalam menjalankan tugasnya akan juga ragu-ragu dan akan berdampak kepada rakyat banyak, sehingga hal ini juga sangat bertentangan dengan Undang-undang dan hukum yang juga harus di junjung tinggi oleh pers.
Kemerdekaan pers masih menjadi barang mahal di Indonesia, penggunaan KUHP untuk “menghukum” pers masih terjadi setidaknya hingga akhir tahun 2006. Meski Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa pemidanaan terhadap pers bukan memperkuat pers bebas melainkan justru mengancam pers bebas, akan tetapi para pihak yang tidak menyukai kemerdekaan pers masih memilih penggunaan “delik pers” dalam KUHP dan mengirimkan jurnalis ke penjara. Istilah delik pers sendiri sebenarnya bukan merupakan terminologi hukum, melainkan hanya sebutan umum atau konvensi di kalangan masyarakat, khususnya praktisi dan pengamat hukum, untuk melakukan penamaan pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan pers. Delik pers sendiri bukanlah suatu delik yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari delik khusus yang berlaku umum. Karena yang sering melakukan pelanggaran atas delik itu adalah pers, maka tindak pidana itu dikatakan sebagai delik pers.
Dalam konteks pembaharuan hukum pidana di Indonesia, komunitas pers menuntut dicabutnya berbagai delik pers dalam hukum pidana di Indonesia. Seperti diketahui, saat ini pemerintah mengajukan revisi KUHP. Rancangan KUHP tersebut sudah selesai dan kini dalam proses diajukan ke DPR. Komunitas pers menilai, R KUHP ini lebih buruk dibanding KUHP yang berlaku sekarang. Sebab, tak kurang dari 61 pasal dalam RUU KUHP tersebut diindikasikan kuat akan membatasi dan mengekang kemerdekaan pers. Padahal, dalam KUHP, pasal semacam ini hanya 37 pasal.
Hukum pidana yang bertujuan untuk melakukan serangkaian pembatasan yang bertujuan untuk menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum. Akan tetapi reformasi hukum pidana yang hendak diwujudkan melalui Rancangan KUHP setidaknya harus memperhatikan beberapa hal yaitu: Apakah pembatasan yang dilakukan untuk melindungi kepentingan yang sah, Apakah pembatasan benar-benar dibutuhkan untuk melindungi kepentingan tersebut, Apakah pembatasan dilakukan dengan rumusan yang jelas. Dengan melalui penilaian di atas maka Rancangan KUHP ini diindikasikan akan mengancam kemerdekaan pers karena tak kurang dari 61 pasal dari R KUHP ini yang mempunyai potensi untuk digunakan para pihak yang tidak menyukai kemerdekaan pers untuk membungkam pers.Indikasi ini tentunya tidak hanya berdasarkan prakiraan semata tetapi juga berdasarkan berbagai pengalaman empiris dari pergulatan antara kemerdekaan pers dan proses pemidanaan melalui KUHP yang telah terjadi selama ini
Pertanyaan-pertanyaan diatas jelas bahwa adanya pembatasan pers untuk melindungi kepentingan yang sah, kepentingan yang sah dalam hal ini misalnya terhadap informasi yang berhubungan dengan rahasia Negara yang diatur didalam rancangan undang-undanga rahasia Negara, didalam rancangan Undang-undang rahasia negara pemerintah melalui Departemen Pertahanan menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya RUU yang kontroversial ini dianggap akan menghambat proses pembentukan pemerintahan yang bersih dan demokratis di Indonesia. Selain itu RUU tersebut juga akan menjadi tembok yang berdiri kokoh terhadap pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Prinsip keterbukaan atau transparansi dan akuntabilitas telah menjadi prinsip universal, yang dianggap sebagai prinsip paling mendasar di dalam mewujudkan masyarakat demokratis. Keterbukaan dalam informasi mempunyai arti yang sangat penting bagi demokrasi. Kebutuhan warga negara untuk mengatahui dan memahami persoalan-persoalan publik sangat penting bagi berjalannya demokrasi. Adanya informasi yang akurat melindungi masyarakat dari analisis yang keliru. Warga negara sangat membutuhkan informasi yang cukup untuk dapat mengungkapkan suara dan kepentingannya dan mengontrol pejabat-pejabat publik.
Di sisi lain pemerintah juga mengakui bahwa keterbukaan informasi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mengatasi KKN, penegakkan hukum dan demokratisasi. Jaminan akan keterbukaan atas informasi kepada publik adalah adanya kebebasan untuk memeperoleh informasi. Kebebasan memperoleh informasi tersebut telah dijamin sebagai hak konstitusional dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan itu, Article 19 Universal Declaration of Human Rights dan Article 19 Sec 2 International Covenant on Civil and Political Rights juga memberikan jaminan yang sama terhadap kebebasan untuk memperoleh informasi. Namun demikian apakah kebebasan untuk memperoleh informasi yang dijamin sebagai hak konstitusional itu adalah kebebasan yang sebebas-bebasnya? Bagaimana dengan jaminan terhadap pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis?
2.2. PERMASALAHAN YANG TIMBUL AKIBAT KEBABASAN PERS DI NEGARA YANG DEMOKRASI DAN BERLANDASAN HUKUM SEPERTI DI INDONESIA DEWASA INI
bahwa banyak permasalahan yang ditimbulkan akibat adanya kebebasan pers ini bila di jalankan seenaknya tampa adanya korelasi dengan hukum dan Undang-undang, kebebasan pers yang bagaimana yang dikatakan sesuai dengan apa apa yang diharapkan dari sebuah kata “demokrasi”, tentunya bukan kebebasan pers yang tidak berlandasan tersebut. Kalau dihat sekarang pers cendrung terlalu berani dalam bertindak, pers terkesan agak arogan dalam mencari berita, asalkan menarik perhatian orang banyak dan menjadi headline dan berita yang hot, tampa mementingkan kepentingan hak asasi seseorqng maupun inttitusi dan merupan permasalah yang dapat dicermati secara hukum dan demokrasi. bahwa keberadaan pers di Indonesia masih jauh dari semangat kearifan lokal Indonesia. Karena masih belum adanya satu kesepahaman tentang wacana demokrasi disemua stakeholders di Masyarakat. Dilanjutkan oleh Sutomo yang mencoba untuk mengupas tentang Kebebasan pers yang yang tetap menghargai adanya hak-hak azasi manusia dan lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat. Dimana semangat demokratisasi sangtlah penting untuk direalisasikan dalam konteks membangun kesejahteraan masyarakat secara umum. Yaitu adanya sinergisitas dari semua elemen di masyarakat untuk bersama-sama menumbuhkan semangat demokrasi yang yang tetap menghargai adanya hak-hak orang lain. Prinsip-prinsip demokrasi harus dibangun dari semua kalangan, baik di dunia pengusaha, pers, pemerintah maupun di masyarakat itu sendiri. Dalam sistem orde lama dan orde baru pemerintah bersikap represif, menekan rakyat sehingga bukan hanya sekadar kedaulatan rakyat dan asas hukum tidak berjalan, tetapi juga dasar-dasar dan nilai-nilainya yang hakiki seperti maratabat manusia dan hak asasi.
Jika perubahan 1998/1999 lewat gerakan reformasi memiliki komitmen prodemokrasi, promartabat dan hak-hak asai manusia, prokesejahteraan rakyat, hal itu disebabkan oleh telah lahirnya dalam masyarakat indonesia lapisan terdidik yang lebih luas. Ada faktor-faktor lain, di antara nya yang tidak kecil peranan dan pengaruhnya, semakin terintegrasinya perikehidupan Indonesia dengan masyarakat global melalui jaringan ekonomi, informasi, pertukaran ide, dan pengalaman. Proses itu sangat intensif dan transparan sehingga semakin kuat pengaruh interaksinya. Kemajuan di bidang ekonomi, sekaligus diburamkan oleh ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh praktik KKN. Esensinya yaitu disalahgunakna kekuasaan damn ketidakaadilan sosial menyebabkan gerakan reformasi sistem dan pemerintah demokrasi untuk mewujudkan kesejahteraan mayarakat.
Pers independen tidak seharusnya memiliki kepentingan partisan dan ikut berpolitik praktis.Sebagai salah satu penjaga kepentingan dan kesejateraan bersama. Masyarakat pers harus lebih leluasa membangun jrembatan dan forum komunikasi. Sosisalisasi yang sering diistilahkan edukasi, merupakan fungsi pers pula. Sosialisasi amat penting fungsinya karena masyarakat hidup dalam jaman informasi. Sosialisasi ide,visi, agenda, komitmen sangatlah mendesak. Misalnya, setiap orang berbicara tentang demokrasi, apa bentuk dan formatnya. Demokrasi mempunyai prinsip pokok yakni martabat manusia dan hak-hak asasi manusia yang dihormati dan dilindungi tanpa diskriminasi. Demokrsai juga mempunyai hak –hak sipil yang dijamin secara konstitusional, seperti hak kebebasan, hak milik dan persamaaan di depan hukum
Pers sebagai pilar demokrasi menjalankan fungsi dan peranannya untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan yang dengan kepentingan umum. Pers juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, nepotisme, maupun penyelewengan lainnya. Kebebasan pers yang sakarang ini sedang dinikmati sejak reformasi 1998 dianggap sebagai gangguan oleh penguasa, mereka menganggap kebebasan pers telah kebablasan sehingga pemerintah menganggap perlu untuk mengendalikan dan mengontrol kembali kembebasan pers.
Beberapa kebijakan pemerintah sekarang cenderung ingin kembali mengontrol pers. Departemen Komunikasi dan Informasi yang seharusnya berada di garda depan dalam memajukan kebebasan pers jutrus sebaliknya ingin kembali memasung kebebasan pers. Peraturan Pemerintah (PP) dalam bidang penyiaran adalah salah bukti upaya pemerintah untuk mengendalikan dan mengontrol penyiaran Indonesia. Padahal dengan adanya UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diberi tugas dan wewenang untuk mengatur penyiaran di Indonesia. Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut pemerintah berupaya untuk mengebiri dan mengkerdilkan keberadaan KPI sebagi satu-satunya lembaga independen yang merupakan wujud peran serta masyakarat di bidang penyiaran. Bentuk intervensi pemerintah lainya dalam upaya mengontrol dan mengendalikan kebebasan pers sekarangan ini adalah upaya pemerintah melalui Depkominfo untuk merevisi undang-undang No. 40/1999 tentang Pers. Melalui usulan revisi tersebut pemerintah ingin mengintervensi kembali kebebasan pers seperti dimasa orde baru dimana pemerintah bisa mengatur, mengontrol sampai pada pencabutan SIUPP.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah menjadi ancaman serius bagi kehidupan pers. hasil riset LBHPers terhadap R-KUHP terdapat 61 pasal yang berpotensi mengkriminalkan pers bahkan hukumannya sampai pencabutan profesi sebagai wartawan. Beberapa pasal anatar lain : penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-Leninisme ( Pasal 212, 213), penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti (Pasal 307, 308), pencemaran nama baik (Pasal 529), fitnah (Pasal 530, 531), tindak pidana pembocoran rahasi negara (Pasal 540 -543), tindak pidana penrbitan dan percetakan (Pasal 737-739), serta pencabutan hak menjalankan profesi tertentu (Pasal 91). Jelas sekali R-KUHP yang sedang disusun merupakan upaya pemerintah untuk mengkriminalisasikan pers. Padahal terhadap karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan, undang-undang pers sudah mengatur bagaimana seseorang yang dirugikan oleh karya jurnalistik , ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh yakni melalui hak jawab, hak koreksi atau mengadukan ke organisasi wartawan atau langsung mengadukan ke Dewan pers . upaya hukum merupakan langkah terkahir bila prosedur penyelesaian sengketa pers dalam undang-undang pers sudah ditepuh, langkah hukum juga tidak bisa memenjarakan wartawan, pers cukup dikenai denda yang proposional bukan denda yang bisa membangkrutkan.
Ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya dalam bentuk regulasi yang bersifat represif namun juga ancaman dalam bentuk tekanan, fisik dan non fisik masih terjadi dibeberapa daerah yang mengancam wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pada hari Kemerdekaan Pers Sedunia, 3 Mei 2007, Lembaga bantuan hukum Pers (LBHPers), Menyampaikan:

1. Menuntut kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat dan dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia. LBHPers mengingatkan jaminan terhadap kebebasan pers merupakan amanat konstitusi (Pasal 28F), Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, serta telah mendapat jaminan Pasal 19 Deklarasi universal Hak Asasi manusia 1948
2. Menolak pengkriminalisasian terhadap pers. LBH Pers mengingatkan terhadap karya jurnalistik sudah ada aturan hukum sendiri (spesialis) yang mengatur permasalahan pers yakni Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers
3. Menuntut aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim) untuk menggunakan undang-undang pers sebagai lex spesialis dalam menyelesaikan setiap sengketa pers.
4. Menyerukan kepada pihak-pihak yang keberatan / dirugikan isi pemberitaan agar menempuh mekanisme yang tersedia sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40/1999, yakni melakukan hak jawab atau surat protes, mengadukan kepada Dewan Pers, dan organisasi jurnalis.
5. Menghimbau kepada seluruh media massa, jurnalis, organisasi-organisasi pers dan wartawan untuk bekerja bersama-sama secara sistematis memperbaiki kekurangan yang ada dalam internal media massa agar bisa bekerja dengan standar profesional yang tinggi. Hanya dengan standar profesional yang tinggi, kebebasan pers secara jangka panjang akan terjamin.

BAB III
P E N U T U P

3.1. KESIMPULAN


3.2. SARAN

DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Rahardjo, DELIK PERS DAN DUNIA JURNALIS,(Disampaikan pada seminar regional Aliansi Jurnalis Independen di semarang, 12 Sept 2006)
Pasal-pasal Delik Pers, didalam KUHP
Binsar Gultom, Berdayakan Undang Undang Pers untuk Mengadili Delik Pers diambil dari situs www.ham.go.id
Kebebasan Pers Dan Demokrasi diakses pada 29 APRIL 2010 JAM 10.30 WIB, http://id.shvoong.com/law-and-politics/1785814-kebebasan-pers-dan- demokrasi/……………
anggara.blogspot.com , Kemerdekaan Pers Dalam Tinjauan Hukum Pidana diakses pada 29 APRIL 2010 JAM 10.30 WIB
Zenwen Pador,SH, Pelaksanaan Hak Jawab VS Pidana Pers
Ade Armando, Hukum Dan Pers, Aliansi nasional Reformasi KUHP, Seminar Nasional
”Mengurai Delik Pers Dalam RUU KUHP“ Hotel Sofyan Betawi, Kamis, 24 Agustus 2006

Oleh : ARIS IRAWAN.

 
Copyright © 2014 LINGKAR METAPHYSICS. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger