.

.
Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
.
.
Tampilkan postingan dengan label RUANG KONSULTASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUANG KONSULTASI. Tampilkan semua postingan

Kisah 25 Nabi dan Rasul



Nabi dan Rasul adalah manusia-manusia pilihan yang bertugas memberi petunjuk kepada manusia tentang keesaan Allah SWT dan membina mereka agar melaksanakan ajaran-Nya.

Ciri-ciri mereka dikemukakan dalam Al-Qur’an, "... ialah orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah.
Mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan." (Q.S. Al Ahzab : 39).

Perbedaan antara Nabi dan Rasul adalah : Seorang Nabi menerima wahyu dari Allah SWT untuk dirinya sendiri, sedangkan Rasul menerima wahyu dari Allah SWT guna disampaikan kepada segenap umatnya.

Para Nabi dan Rasul mempunyai 4 sifat wajib dan 4 sifat mustahil, serta satu sifat jaiz,
yaitu :
1.Shiddiq (benar), Mustahil ia Kizib (dusta).
2.Amanah (dapat dipercaya), mustahil Khianat (curang).
3.Tabliqh (Menyampaikan wahyu kepada umatnya),
Mustahil Kitman (menyembunyikan Wahyu).
4.Fathonah (Pandai/cerdas), Mustahil Jahlun (Bodoh).
5.Bersifat jaiz yaitu Aradhul Basyariyah (sifat-sifat sebagaimana manusia).
Di dunia ini telah banyak Nabi dan Rasul telah diturunkan, tetapi yang wajib diketahui oleh umat Islam adalah sebanyak 25 Nabi dan Rasul, yaitu :





Mengetahui khodam pada diri sendiri



Untuk mengecek khodam yang ada pada diri kita sendiri,kita bisa melakukannya dengan amalan di bawah ini :

puasa 1 hari dan tidak memakan yg bernyawa pada hari kamis.
niat puasa
Nawaitu shoma godin liqodoi hajati sunatan lilahi taala
tepat jam 12 malam mandi besar dan memakai wangi wangian tanpa alkohol dan masuk kedalam kamar yg gelap, di usahakan tanpa cahaya yang masuk sedikit pun.
kemudian lakukan sholat hajat 2 rakkat

selesai sholat membaca
ALfatihah kepada Nabi muhammad,
4 sahabat nabi, malaikat muqorobin,syekh abdul qodir jaelani, masing-masing 1kali,kemudian baca,Asalammualaikum ya khodamul minal badani 3x
hadir - hadir - hadir ( sambil memukul lantai )
Yaa bathin 1000x( dibaca harus pelan dan dalam hati)
Insya allah, akan bertemu kalau memang ada khodam didalam diri kita.

yang mengamalkan silahkan komunikasi atau silahkan lari bagi yg takut
Untuk pagar diri lebih baik sebelum sholat dimulai :
duduk bersila baca ayat kursi 1x tahan napas lalu "ditembakan" kearah depan, kanan,belakang, dan kiri. jadi 4 penjuru dibacakan 1x ayat kursi sambil tahan napas.
biasanya gangguan-gangguan akan mulai muncul saat memasuki hitungan 500 kali,apabila sudah sampai 1000 tidak ada pemunculan, di coba untuk melihat cahaya khodam / jin yang ada di dalam ruangan.
" syamhahirin syamkhohirin"1000x Insya allah akan terlihat cahaya-cahaya yang seperti lampu blitz, artinya banyak jin atau khodam disekitar .
yang mengamalkan bagi yg bisa berkomunikasi dengan baik, jangan lupa pembicaraan di mulai dengan salam dan di akhiri dengan salam serta di tanyakan nama dan cara pemanggilan cepat. (Ilmu Warisan Leluhur)

INFORMASI SERTIFIKASI GURU 2012

Informasi sertifikasi guru-guru tahun 2012 berikut saya kasih tahu cara mengakses sertifikasi secara online, dengan mengakses website sertifikasi guru resmi.

Berikut cara mengetahui daftar calon peserta sertifikasi guru 2012.
Klik link http://www.sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview
Pada pilihan propinsi Klik Propinsi tempat anda mengajukan sertifikasi
Pada pilihan kabupaten pilih Kabupaten tempat anda mengajar
Klik Tampilkan

Maka daftar guru akan anda lihat, silahkan cari berdasarkan usia pada halaman-halaman yang ada di website setgur tersebut.

Selamat bagi anda yang sudah masuk daftar sertifikasi, bagi andayang belum masuk atau tidak ada dalam daftar guru sertifikasi, silahkan baca ketentuan sertifikasi pada link di sini.

Buka link berikut Daftar sertifikasi Guru tahun 2012.

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri


A. Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
B. Hal-hal yang perlu anda ketahui

C. Pendukung Gugatan Cerai

D. Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai

E. Isi Gugatan Cerai

F. Proses Persidangan

G. Pertanyaan Untuk Memastikan

H. Formulir Surat Gugatan Cerai

I. Formulir Surat Kuasa Insidentiil

J. Petunjuk Pengisian Surat Gugatan Cerai
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri


• Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuktulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami/istri untuk bercerai.

• Penggugat, adalah suami/istri yang mengajukan gugatan perceraian.

• Tergugat, adalah suami/istri yang digugat cerai.

• Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melaluijuru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.

• Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.

• Perkawinan yang Sah, adalah Perkawinan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di Catatan Sipil.

• Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.

• Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.


PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri
A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah suami/istri yang sudah melangsungkan Perkawinan yang sah (dibuktikan dengan Akta Perkawinan) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Kemana Mengajukan Gugat Cerai?

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal suami/istri yang digugat.

Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?

Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja

Pengadilan.Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.30.

Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Negeri antara lain:

a. Suami/istri berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya

yang sukar disembuhkan;

b. Suami/istri meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang sah. Artinya, suami/istri dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.

c. Suami/istri dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah

perkawinan dilangsungkan;

d. Suami/istri bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;

e. Suami/istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri karena cacat badan atau penyakit;

f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?

Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.

Kuasa ada 2 macam, yaitu :

a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat

b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)

Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

a. Anda harus mengajukan permohonan ijin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)

b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)

c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.

d. Penggugat dan Kuasa Insidentiil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Negeri secara bersamaan.

e. Pengadilan Negeri akan mengeluarkan surat ijin kuasa insidentil.

Siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian?

Anak di bawah umur akan menjadi asuhan ibu, kecuali si ibu sebagai pemicu masalah.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri

Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.

Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :

• Akta Perkawinan asli dari Kantor Catatan Sipil

• KTP asli

• Akta kelahiran asli anak-anak (jika anda punya anak)

• Dokumen lain yang mendukung alasan/dalil gugatan Penggugat

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus di-materaikan di kantor

pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu materai seharga Rp 6.000,

yang ada aslinya di leges/ legislasi di pengadilan.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat

bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian

dibawa pulang kembali.

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :

• Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang

• Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda

• Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda

• Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah)

Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya setelah proses mediasi gagal yaitu saat sidang pembuktian.

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 4

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 5

Langkah 1. Cari Informasi

• Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.

• Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telpon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan

• Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).

• Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.

• Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan

• Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara

• Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).

• Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.

• Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.

• Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan

(Lihat Panduan Prodeo).

Panjar Biaya Perkara:

a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 6

b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.

c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Materai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.

d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda. 
Langkah 5. Nomor Perkara
• Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah 6. Menunggu Hari Sidang

• Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.

• Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.

• Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda.. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah,maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/Lurah di tempat anda atau suami tinggal.

Langkah 7. Menghadiri Sidang

• Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.


D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 7

a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.

b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya permasalahn hukum antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.

c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:

• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

• Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian

• Menetapkan agar Penggugat/Tergugat (......................) sebagai wali

dari anak di bawah umur bernama :

1. ........................................................................

2. ........................................................................

3. ........................................................................

4. ........................................................................

• Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........ setiap bulan;

• Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak.... sebesar Rp........ per bulan sampai anak mandiri/dewasa;

• Menghukum Penggugat/Tergugat (pihak yang kalah) membayar biaya perkara…dst


E. ISI GUGATAN CERAI
PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 8

1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami atau surat kuasa dan Kartu Ijin beracara dari Advokat jika dikuasakan kepada advokat

2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, melalui proses mediasi.

3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami/istri.

4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftaryang ada di Pengadilan tersebut.

a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.

b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.

c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.

d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut

ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab

menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan,

musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan

F. PROSES PERSIDANGAN



PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 10

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri .....................

Di tempat

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama ……………………….………., umur …...……… tahun, agama ...............,

pendidikan ………………............., pekerjaan …………………...................…......,

tempat tinggal di …………..……….. RT. ....….. RW. …….. No. ……........................…….

Kelurahan …………………............................ Kecamatan …………………………….........

Kabupaten ....................................., selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Mengajukan gugatan cerai terhadap suami/istri Penggugat:

Nama ………..…….…….…….................... , umur ………… tahun, agama....................,

pendidikan ……......................………….., pekerjaan ….........................…………………,

tempat tinggal di ……..……….......................…… RT. ....….. RW. …….. No. …………..

Kelurahan …………………….................. Kecamatan ….............…………………………..

Kabupaten …………………………………… , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

TENTANG PERMASALAHANNYA

1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan Perkawinan dengan Tergugat pada tanggal ………………… di hadapan pejabat Pencatat Perkawinan Kantor Dinas Catatan Sipil ………….......….....…dengan Kutipan AktaPerkawinan/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………….......……….

2. Bahwa setelah melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semuladi ……………… dan terakhir di …………………………........selama ……………………….. bulan/tahun.

3. Bahwa dari Perkawinan tersebut telah dikaruniai anak ………………….

orang yang masing-masing bernama:

3.1. …………………………………....……, lahir tanggal ………………………….…….

3.2 …………………………………..……..…, lahir tanggal ………………….…………….

3.3. ……………………………………….…, lahir tanggal ……………….……………….

Format Surat Gugatan Cerai

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 11

4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah

dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang

sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….….

sampai dengan ……………….……………

5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ……..bulan ….……….tahun ……………

6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:

6.1 ……………………………………………………………………………………… 
6.2 ……………………………………………………………………………………
6.3 …………………………………………………………………………………

6.4 …………………………………………………………………………………

6.5 ……………………………………………………………………………………

7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……..… bulan……….........…. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ………bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di……………………. dan Tergugat bertempat tinggal di ………………………

8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama ……tahun ………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut diatas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan

Format Surat Gugatan Cerai

anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di ........................ pada tanggal ................., sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. .................., dari daftar perkawinan Stbld. .................. yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil .................., putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

3. Menetapkan Penggugat/Tergugat sebagai wali dari anak-anak bernama : ………………… lahirtanggal ……………………..dan……………… lahir tanggal ……………Berada dalam

pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

4. Menetapkan nafkah dari suami kepada istri selama persidangan berlangsung.

5. Memerintahkan para pihak melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil ................... paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada register.

6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat/Penggugat. ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.

Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Hormat Penggugat,

……….........…………………..

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 12

Format Surat Gugatan Cerai

Catatan:

*Coret yang tidak perlu

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 13

Format Surat Kuasa Insidentil

SURAT KUASA INSIDENTIL

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ………………............................... (diisi nama pihak/orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : …………………………………….

Alamat : Jalan……………………. Nomor………RT……… RW………

Desa/Kelurahan……………… Kecamatan……………….

Kabupaten…………………

Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :

Nama : ………………............................... (diisi nama pihak/orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : …………………………………….

Alamat : Jalan……………………. Nomor………. RT……… RW………

Desa/ Kelurahan……………… Kecamatan……………….

Kabupaten…………………

Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :

1. Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Negeri ………………. atas perkara ………………, perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri …………….

Tanggal………bulan….......... Tahun…......., dengan Register PerkaraNomor………………..

2. Menerima, membuat dan mendatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut diatas;

3. Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Negeri ……...............……, dalam upaya membela dan memperjuangan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;

I. LAMPIRAN II

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 14

4. Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri ………...........setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut;

Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

.............…(nama kota/ kabupaten), …….. 2010

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Materai Rp 6.000,-

Ttd ttd

(………………………………..) (………………………………..)

I. LAMPIRAN II

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 15

TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

1. Penggugat bisa suami atau istri. Isilah Nama Lengkap Pengggugat dan Tergugat termasuk gelar sesuai dengan dokumen terakhir.

Contoh: Shinta Dewi, SE

Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Shinta Dewi, SE alias Shintya Dewi

2. Isilah keterangan sesuai dengan usia anda saat mengajukan gugatan cerai.

3. Isilah keterangan sesuai dengan agama anda.

4. Isilah keterangan sesuai dengan pendidikan terakhir anda.

5. Isilah keterangan sesuai dengan nama pekerjaan anda saat ini.

6. Isilah sesuai dengan alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.

7. Apabila anda tidak mengetahui alamat suami/istri saat ini, maka isilah alamat suami dengan menggunakan alamat terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak mengetahui dimana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun

di luar Indonesia).

J. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Negeri 16 TENTANG PERMASALAHANNYA

1. Tulislah tanggal terjadinya pencatatan perkawinan, Kantor Catatan Sipil yang mencatatkan perkawinan, No. Kutipan Akta Perkawinan dan tanggal dikeluarkan Akta Perkawinan.

2. Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat mePerkawinan dan alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.

3. Apabila dalam Perkawinan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat keterangan lahir.

4. Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.

5. Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.

6. Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda dan suami.

7. Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau rumah.

8. Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.

9. Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.

10. Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami isteri.

11. Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN

Lihatlah contoh isi tuntutan (terlampir)

TANDA TANGAN

Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan fotokopi).

Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.




PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA DEWASA INI HUKUM, DEMOKRASI DAN PERS


PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA DEWASA INI
HUKUM, DEMOKRASI DAN PERS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG.
Banyak devenisi tentang hukum diberikan para sarjana hukum, yang pada intinya hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan hukum yang sama bagi setiap orang Equality before the law, pada awalnya hukum diciptakan untuk menjaga masyarakat dari kewenangan penguasa, dan kemudian hukum dijadikan sebagai alat penyeimbang kehidupan didalam masyarakat, adanya pengawasan oleh hukum secara tidak langsung terhadap prilaku seseorang didalam masyarakat, disamping itu di ndonesia kita juga mengenal demokrasi, didalam demokrasi di indonesia dewasa ini kita mengenal adanya kebebasan dan kemerdekaan pers, apa itu kebebasan pers?, kebebasan atau kemerdekaan pers adalah kemerdekaan atau kebebasan media tidak pernah berarti kemerdekaan bagi media massa untuk menyiarkan informasi apapun tanpa batas, jadi aharus adanya batasan-batasan tertentu dalam hal media melaksanakan tugas penyiarannya, dalam hal ini yaitu undang-undang yang menjadi kerangka keadilan, keadilan yang berasal dari undang-undang. Hal ini terjadi semenjak reformasi tahun 1998, kebasan pers yang pada awalnya terkekang oleh pemerinhan orde lama dan orde baru, yang boleh dikatakan dictator.
Didalam Negara yang demokrasi sekarang pers berperan dalam jalannya langkah Negara, pers sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) seharusnya dapat bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik , tapi dewasa ini sering terjadi penyalah gunaan hak-hak yang dimiliki oleh pers sebagai alat control tersebut, sehingga malah merusak tataran demokrasi, jadi banyak permasalahan yang timbul dari segi hokum sebagai satu-satunya pegangan pers dalam menjalankan tugasnya disamping adanya kode etik sebagai suatu bagian organisasi independen.
pers sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) seharusnya dapat bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik. Ingatlah, fungsi pers sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Pers No 40 Tahun 1999, mengatakan bahwa:
(1) Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab,
(3)Pers wajib melayani hak koreksi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pers nasional dalam menyiarkan informasi dilarang keras membuat opini atau menyimpulkan kesalahan seseorang, terlebih jika kasus yang diliput itu masih dalam proses peradilan. Penyiaran informasi itu harus berimbang dari sumber berita pihak terkait dan sesuai dengan fakta yang terungkap di lapangan. Konsekuensi pelanggaran ketentuan tersebut akan berdampak, selain merugikan hak asasi orang lain juga merusak nama baik perusahaan pers tersebut. Jika hak orang lain dilanggar, orang yang dirugikan itu bisa dendam atau berdampak negatif terhadap pers. Nah, inilah salah satu penyebab mengapa sering terjadi kekerasan terhadap pers.
Terkecuali, ketika pers meliput berita aktual pihak terkait mencoba menghalang-halangi pemberitaan pers bahkan sampai mengancam pers, karena takut terbongkar skandal yang diperbuat, sesuai pasal 18 ayat (1) UU Pers, seseorang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindak- an berakibat menghambat pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) yaitu melakukan penyensoran, pemberedel- an atau pelarangan penyiaran serta membatasi kemerdekaan pers, mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipi- dana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Dewasa ini, saat gencarnya pemerintah memberantas berbagai praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di berbagai instansi pemerintah maupun swasta, kehadiran pers sangat dibutuhkan untuk menginformasikan berita yang benar, jujur dan adil. Namun, dalam prak- tiknya, pers sering memojokkan kesalahan seseorang, yang sebenarnya belum tentu bersalah,jadi disini jelas perannan pers tersebut haruslah berlandasan hokum dan berlandaskan demokrasi yang berdasarkan Undang-undang, jadi adanya demokrasi bukan hanya memberlakukan kebebasan yang sewenang-wenang terhadap pers yang menjalankan tugasnya. Bahkan pers sekarang, terlalu brani sampai-sampai, mengganggu hak pribadi orang lain sebagai manusia, termasuk kepada hal-hal yang menurut kelayakan atau kesopanan tidak baik disiarkan secara terlalu terbuka
Terkadang ada kesan bahwa pers mempunyai kepentingan dengan suatu pemberitaan, akhirnya yang bersangkutan dianggap publik bersalah. Ini merupakan pelanggaran hukum “asas praduga tak bersalah” seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers. Padahal, seseorang itu baru dianggap terbukti bersalah, jika telah divonis bersalah oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach van gewijde). Terjadinya sengketa pers, biasanya karena pemberitaan pers melukai perasaan orang lain. Sekalipun redaksi bertanggung jawab dan berhak memuat suatu berita, ada kesan bahwa pers mempunyai kepentingan dengan suatu pemberitaan, hingga memeti-eskan suatu tanggapan berita. Ketika diadakan hak jawab atau hak koreksi, pihak pers tak berkenan melayaninya.
Mestinya, jika ada pihak terkait menanggapi suatu pemberitaan, penulis meminta pers terbuka, menerima dan memuat beritanya, sekaligus meminta maaf seperti yang pernah dilakukan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) surat kabar Sinar Indonesia Baru (SIB) Dr GM Panggabean mengenai “karikatur nasib suar-sair” dan permintaan maaf Pemred surat kabar Denmark Jyllands-Posten: Carsten Juste, Senin (30/1) atas penerbitan kartun Nabi Muhammad yang memancing kemarahan muslim di seluruh dunia, sehingga persoalan demikian tak perlu diselesaikan secara pro-yustisia hingga ke pengadilan. Cukuplah diselesaikan lewat klarifikasi pemberitaan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Akan tetapi, jika perusahaan pers tak mau melayani hak jawab maupun koreksi tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat menggugatnya secara perdata menggunakan UU Pers, dengan hukuman denda paling banyak Rp 500 juta. Jadi kalau ada kasus seperti ini masuk ke pengadilan menggunakan aturan KUHP bahkan diputus hakim berdasarkan pasal 310 atau 311 KUHP, aparat penegak hukum yang me- nangani kasus ini sangat keliru menggunakan payung hukum KUHP.
Karena fungsi pengadilan adalah untuk memeriksa, menerima dan mengadili perkara, maka solusinya: pertama, setiap perkara yang menyangkut sengketa pers yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan kejaksaan ke pengadilan harus memperhatikan secara hati-hati fakta yang terjadi. Jika perbuatan itu dilakukan secara langsung menghina seseorang tanpa pemberitaan pers, gunakanlah KUHP. Tetapi jika perbuatan penghinaan itu dilakukan secara tidak langsung, artinya lewat pemberitaan pers, gunakanlah UU Pers. Kedua, jika sengketa pers tersebut tetap diajukan kejaksaan ke pengadilan menggunakan Pasal 310 (2) KUHP, hakim sesuai wewenangnya pada pasal 144 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum perkara tersebut disidangkan dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar mengganti atau merubah dakwaan dari pasal KUHP menjadi pasal yang terdapat didalam UU Pers.
1.2. RUMUSAN MASALAH

Dari uraian latar belakang masalah di atas maka dalam hal praktek dan masalah hukum dewasa ini perlu dikaji beberapa permasalahan yang perlu dikaji sebagai berikut:
1. Bagaimanakah praktek hukum, demokrasi dan kebebasan pers berjalan di Negara Indonesia dewasa ini?
2. Apasajakah permasalahan yang timbul akibat kebabasan pers di negara yang demokrasi dan berlandasan hukum seperti di Indonesia dewasa ini?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PRAKTEK HUKUM, DEMOKRASI DAN KEBEBASAN PERS BERJALAN DI NEGARA INDONESIA DEWASA INI
Di negara demokrasi, pers mempunyai pengaruh cukup signifikan di tengah masyarakat. Informasi yang disampaikannya dapat mempengaruhi individu atau kelompok, secara langsung ataupun tidak langsung. Selain sebagai media untuk memberi informasi bagi publik dan menjadi wahana pendidikan bagi masyarakat, pers juga berfungsi melakukan kontrol sosial. Tidak hanya terhadap perilaku aparat negara, tapi juga masyarakat, namun kebebasan tersebut harus pula diukung dengan ketentuan hukum yang jelas yang memberikan kebebasan kepada pers, termasuk kepada pembatasan hak-hak pers yang dapat mengganggu hak hak individu maupun institusi yang berhubungan dengan pers, termasuk kepada bagian dari jabatan didalam suatu Negara, sehingga perlu adanya kerahasiaan pada urusan-urusan Negara yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh masyarakat karena dikhawatirkan akan menimbulkan kecemasan bagi rakyat, maka pers juga harus menjaga informasi itu.
Peran besar ini memang membutuhkan sejumlah prasyarat. Di antaranya adalah ruang kebebasan yang memadai sehingga pers bisa menjalankan fungsinya secara maksimal –tentu saja selain kode etik yang membuatnya harus tetap profesional. Sangatlah tepat jika wartawan senior yang juga mantan Pemimpin Redaksi Indonesia Raya, Mokhtar Lubis, menyatakan, “Kemerdekaan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju dan bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan jika kemerdekaan pers itu tidak ada, maka martabat manusia jadi hilang.” Namun apakah kebebasan pers yang terlallu brani ini yang dikatakan demokrasi?, terlalu brani dalam arti bahwa pers dalam menjalankan ha-haknya perlu menjunjungtinggi hak-hak orang lain maupun intitusi pemerintahan. Karna apabila pers terkesan ikut campur atau intimidasi terhadap suatu keputusan yang dijalankan pemerintah, juga dapat menghambat kerja pemerintah, dan pemerintah dalam menjalankan tugasnya akan juga ragu-ragu dan akan berdampak kepada rakyat banyak, sehingga hal ini juga sangat bertentangan dengan Undang-undang dan hukum yang juga harus di junjung tinggi oleh pers.
Kemerdekaan pers masih menjadi barang mahal di Indonesia, penggunaan KUHP untuk “menghukum” pers masih terjadi setidaknya hingga akhir tahun 2006. Meski Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa pemidanaan terhadap pers bukan memperkuat pers bebas melainkan justru mengancam pers bebas, akan tetapi para pihak yang tidak menyukai kemerdekaan pers masih memilih penggunaan “delik pers” dalam KUHP dan mengirimkan jurnalis ke penjara. Istilah delik pers sendiri sebenarnya bukan merupakan terminologi hukum, melainkan hanya sebutan umum atau konvensi di kalangan masyarakat, khususnya praktisi dan pengamat hukum, untuk melakukan penamaan pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan pers. Delik pers sendiri bukanlah suatu delik yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari delik khusus yang berlaku umum. Karena yang sering melakukan pelanggaran atas delik itu adalah pers, maka tindak pidana itu dikatakan sebagai delik pers.
Dalam konteks pembaharuan hukum pidana di Indonesia, komunitas pers menuntut dicabutnya berbagai delik pers dalam hukum pidana di Indonesia. Seperti diketahui, saat ini pemerintah mengajukan revisi KUHP. Rancangan KUHP tersebut sudah selesai dan kini dalam proses diajukan ke DPR. Komunitas pers menilai, R KUHP ini lebih buruk dibanding KUHP yang berlaku sekarang. Sebab, tak kurang dari 61 pasal dalam RUU KUHP tersebut diindikasikan kuat akan membatasi dan mengekang kemerdekaan pers. Padahal, dalam KUHP, pasal semacam ini hanya 37 pasal.
Hukum pidana yang bertujuan untuk melakukan serangkaian pembatasan yang bertujuan untuk menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum. Akan tetapi reformasi hukum pidana yang hendak diwujudkan melalui Rancangan KUHP setidaknya harus memperhatikan beberapa hal yaitu: Apakah pembatasan yang dilakukan untuk melindungi kepentingan yang sah, Apakah pembatasan benar-benar dibutuhkan untuk melindungi kepentingan tersebut, Apakah pembatasan dilakukan dengan rumusan yang jelas. Dengan melalui penilaian di atas maka Rancangan KUHP ini diindikasikan akan mengancam kemerdekaan pers karena tak kurang dari 61 pasal dari R KUHP ini yang mempunyai potensi untuk digunakan para pihak yang tidak menyukai kemerdekaan pers untuk membungkam pers.Indikasi ini tentunya tidak hanya berdasarkan prakiraan semata tetapi juga berdasarkan berbagai pengalaman empiris dari pergulatan antara kemerdekaan pers dan proses pemidanaan melalui KUHP yang telah terjadi selama ini
Pertanyaan-pertanyaan diatas jelas bahwa adanya pembatasan pers untuk melindungi kepentingan yang sah, kepentingan yang sah dalam hal ini misalnya terhadap informasi yang berhubungan dengan rahasia Negara yang diatur didalam rancangan undang-undanga rahasia Negara, didalam rancangan Undang-undang rahasia negara pemerintah melalui Departemen Pertahanan menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya RUU yang kontroversial ini dianggap akan menghambat proses pembentukan pemerintahan yang bersih dan demokratis di Indonesia. Selain itu RUU tersebut juga akan menjadi tembok yang berdiri kokoh terhadap pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Prinsip keterbukaan atau transparansi dan akuntabilitas telah menjadi prinsip universal, yang dianggap sebagai prinsip paling mendasar di dalam mewujudkan masyarakat demokratis. Keterbukaan dalam informasi mempunyai arti yang sangat penting bagi demokrasi. Kebutuhan warga negara untuk mengatahui dan memahami persoalan-persoalan publik sangat penting bagi berjalannya demokrasi. Adanya informasi yang akurat melindungi masyarakat dari analisis yang keliru. Warga negara sangat membutuhkan informasi yang cukup untuk dapat mengungkapkan suara dan kepentingannya dan mengontrol pejabat-pejabat publik.
Di sisi lain pemerintah juga mengakui bahwa keterbukaan informasi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mengatasi KKN, penegakkan hukum dan demokratisasi. Jaminan akan keterbukaan atas informasi kepada publik adalah adanya kebebasan untuk memeperoleh informasi. Kebebasan memperoleh informasi tersebut telah dijamin sebagai hak konstitusional dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan itu, Article 19 Universal Declaration of Human Rights dan Article 19 Sec 2 International Covenant on Civil and Political Rights juga memberikan jaminan yang sama terhadap kebebasan untuk memperoleh informasi. Namun demikian apakah kebebasan untuk memperoleh informasi yang dijamin sebagai hak konstitusional itu adalah kebebasan yang sebebas-bebasnya? Bagaimana dengan jaminan terhadap pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis?
2.2. PERMASALAHAN YANG TIMBUL AKIBAT KEBABASAN PERS DI NEGARA YANG DEMOKRASI DAN BERLANDASAN HUKUM SEPERTI DI INDONESIA DEWASA INI
bahwa banyak permasalahan yang ditimbulkan akibat adanya kebebasan pers ini bila di jalankan seenaknya tampa adanya korelasi dengan hukum dan Undang-undang, kebebasan pers yang bagaimana yang dikatakan sesuai dengan apa apa yang diharapkan dari sebuah kata “demokrasi”, tentunya bukan kebebasan pers yang tidak berlandasan tersebut. Kalau dihat sekarang pers cendrung terlalu berani dalam bertindak, pers terkesan agak arogan dalam mencari berita, asalkan menarik perhatian orang banyak dan menjadi headline dan berita yang hot, tampa mementingkan kepentingan hak asasi seseorqng maupun inttitusi dan merupan permasalah yang dapat dicermati secara hukum dan demokrasi. bahwa keberadaan pers di Indonesia masih jauh dari semangat kearifan lokal Indonesia. Karena masih belum adanya satu kesepahaman tentang wacana demokrasi disemua stakeholders di Masyarakat. Dilanjutkan oleh Sutomo yang mencoba untuk mengupas tentang Kebebasan pers yang yang tetap menghargai adanya hak-hak azasi manusia dan lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat. Dimana semangat demokratisasi sangtlah penting untuk direalisasikan dalam konteks membangun kesejahteraan masyarakat secara umum. Yaitu adanya sinergisitas dari semua elemen di masyarakat untuk bersama-sama menumbuhkan semangat demokrasi yang yang tetap menghargai adanya hak-hak orang lain. Prinsip-prinsip demokrasi harus dibangun dari semua kalangan, baik di dunia pengusaha, pers, pemerintah maupun di masyarakat itu sendiri. Dalam sistem orde lama dan orde baru pemerintah bersikap represif, menekan rakyat sehingga bukan hanya sekadar kedaulatan rakyat dan asas hukum tidak berjalan, tetapi juga dasar-dasar dan nilai-nilainya yang hakiki seperti maratabat manusia dan hak asasi.
Jika perubahan 1998/1999 lewat gerakan reformasi memiliki komitmen prodemokrasi, promartabat dan hak-hak asai manusia, prokesejahteraan rakyat, hal itu disebabkan oleh telah lahirnya dalam masyarakat indonesia lapisan terdidik yang lebih luas. Ada faktor-faktor lain, di antara nya yang tidak kecil peranan dan pengaruhnya, semakin terintegrasinya perikehidupan Indonesia dengan masyarakat global melalui jaringan ekonomi, informasi, pertukaran ide, dan pengalaman. Proses itu sangat intensif dan transparan sehingga semakin kuat pengaruh interaksinya. Kemajuan di bidang ekonomi, sekaligus diburamkan oleh ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh praktik KKN. Esensinya yaitu disalahgunakna kekuasaan damn ketidakaadilan sosial menyebabkan gerakan reformasi sistem dan pemerintah demokrasi untuk mewujudkan kesejahteraan mayarakat.
Pers independen tidak seharusnya memiliki kepentingan partisan dan ikut berpolitik praktis.Sebagai salah satu penjaga kepentingan dan kesejateraan bersama. Masyarakat pers harus lebih leluasa membangun jrembatan dan forum komunikasi. Sosisalisasi yang sering diistilahkan edukasi, merupakan fungsi pers pula. Sosialisasi amat penting fungsinya karena masyarakat hidup dalam jaman informasi. Sosialisasi ide,visi, agenda, komitmen sangatlah mendesak. Misalnya, setiap orang berbicara tentang demokrasi, apa bentuk dan formatnya. Demokrasi mempunyai prinsip pokok yakni martabat manusia dan hak-hak asasi manusia yang dihormati dan dilindungi tanpa diskriminasi. Demokrsai juga mempunyai hak –hak sipil yang dijamin secara konstitusional, seperti hak kebebasan, hak milik dan persamaaan di depan hukum
Pers sebagai pilar demokrasi menjalankan fungsi dan peranannya untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan yang dengan kepentingan umum. Pers juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, nepotisme, maupun penyelewengan lainnya. Kebebasan pers yang sakarang ini sedang dinikmati sejak reformasi 1998 dianggap sebagai gangguan oleh penguasa, mereka menganggap kebebasan pers telah kebablasan sehingga pemerintah menganggap perlu untuk mengendalikan dan mengontrol kembali kembebasan pers.
Beberapa kebijakan pemerintah sekarang cenderung ingin kembali mengontrol pers. Departemen Komunikasi dan Informasi yang seharusnya berada di garda depan dalam memajukan kebebasan pers jutrus sebaliknya ingin kembali memasung kebebasan pers. Peraturan Pemerintah (PP) dalam bidang penyiaran adalah salah bukti upaya pemerintah untuk mengendalikan dan mengontrol penyiaran Indonesia. Padahal dengan adanya UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diberi tugas dan wewenang untuk mengatur penyiaran di Indonesia. Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut pemerintah berupaya untuk mengebiri dan mengkerdilkan keberadaan KPI sebagi satu-satunya lembaga independen yang merupakan wujud peran serta masyakarat di bidang penyiaran. Bentuk intervensi pemerintah lainya dalam upaya mengontrol dan mengendalikan kebebasan pers sekarangan ini adalah upaya pemerintah melalui Depkominfo untuk merevisi undang-undang No. 40/1999 tentang Pers. Melalui usulan revisi tersebut pemerintah ingin mengintervensi kembali kebebasan pers seperti dimasa orde baru dimana pemerintah bisa mengatur, mengontrol sampai pada pencabutan SIUPP.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah menjadi ancaman serius bagi kehidupan pers. hasil riset LBHPers terhadap R-KUHP terdapat 61 pasal yang berpotensi mengkriminalkan pers bahkan hukumannya sampai pencabutan profesi sebagai wartawan. Beberapa pasal anatar lain : penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-Leninisme ( Pasal 212, 213), penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti (Pasal 307, 308), pencemaran nama baik (Pasal 529), fitnah (Pasal 530, 531), tindak pidana pembocoran rahasi negara (Pasal 540 -543), tindak pidana penrbitan dan percetakan (Pasal 737-739), serta pencabutan hak menjalankan profesi tertentu (Pasal 91). Jelas sekali R-KUHP yang sedang disusun merupakan upaya pemerintah untuk mengkriminalisasikan pers. Padahal terhadap karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan, undang-undang pers sudah mengatur bagaimana seseorang yang dirugikan oleh karya jurnalistik , ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh yakni melalui hak jawab, hak koreksi atau mengadukan ke organisasi wartawan atau langsung mengadukan ke Dewan pers . upaya hukum merupakan langkah terkahir bila prosedur penyelesaian sengketa pers dalam undang-undang pers sudah ditepuh, langkah hukum juga tidak bisa memenjarakan wartawan, pers cukup dikenai denda yang proposional bukan denda yang bisa membangkrutkan.
Ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya dalam bentuk regulasi yang bersifat represif namun juga ancaman dalam bentuk tekanan, fisik dan non fisik masih terjadi dibeberapa daerah yang mengancam wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pada hari Kemerdekaan Pers Sedunia, 3 Mei 2007, Lembaga bantuan hukum Pers (LBHPers), Menyampaikan:

1. Menuntut kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat dan dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia. LBHPers mengingatkan jaminan terhadap kebebasan pers merupakan amanat konstitusi (Pasal 28F), Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, serta telah mendapat jaminan Pasal 19 Deklarasi universal Hak Asasi manusia 1948
2. Menolak pengkriminalisasian terhadap pers. LBH Pers mengingatkan terhadap karya jurnalistik sudah ada aturan hukum sendiri (spesialis) yang mengatur permasalahan pers yakni Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers
3. Menuntut aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim) untuk menggunakan undang-undang pers sebagai lex spesialis dalam menyelesaikan setiap sengketa pers.
4. Menyerukan kepada pihak-pihak yang keberatan / dirugikan isi pemberitaan agar menempuh mekanisme yang tersedia sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40/1999, yakni melakukan hak jawab atau surat protes, mengadukan kepada Dewan Pers, dan organisasi jurnalis.
5. Menghimbau kepada seluruh media massa, jurnalis, organisasi-organisasi pers dan wartawan untuk bekerja bersama-sama secara sistematis memperbaiki kekurangan yang ada dalam internal media massa agar bisa bekerja dengan standar profesional yang tinggi. Hanya dengan standar profesional yang tinggi, kebebasan pers secara jangka panjang akan terjamin.

BAB III
P E N U T U P

3.1. KESIMPULAN


3.2. SARAN

DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Rahardjo, DELIK PERS DAN DUNIA JURNALIS,(Disampaikan pada seminar regional Aliansi Jurnalis Independen di semarang, 12 Sept 2006)
Pasal-pasal Delik Pers, didalam KUHP
Binsar Gultom, Berdayakan Undang Undang Pers untuk Mengadili Delik Pers diambil dari situs www.ham.go.id
Kebebasan Pers Dan Demokrasi diakses pada 29 APRIL 2010 JAM 10.30 WIB, http://id.shvoong.com/law-and-politics/1785814-kebebasan-pers-dan- demokrasi/……………
anggara.blogspot.com , Kemerdekaan Pers Dalam Tinjauan Hukum Pidana diakses pada 29 APRIL 2010 JAM 10.30 WIB
Zenwen Pador,SH, Pelaksanaan Hak Jawab VS Pidana Pers
Ade Armando, Hukum Dan Pers, Aliansi nasional Reformasi KUHP, Seminar Nasional
”Mengurai Delik Pers Dalam RUU KUHP“ Hotel Sofyan Betawi, Kamis, 24 Agustus 2006

Oleh : ARIS IRAWAN.

KONSUL GAIB

BBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBNNNNNNNNNNNNNNNNNCCCCCCCCCCCCCKKKKKKKKK

 
Copyright © 2014 LINGKAR METAPHYSICS. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger